Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi XI Setujui Revisi UU PNBP

Kompas.com - 25/07/2018, 22:25 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi XI DPR RI menyetujui revisi Undang-undang tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Revisi ini menggantikan UU Nomor 20/1997.

Dalam rapat yang digelar Rabu (25/7/2018), semua fraksi menyetujui meski fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) setuju dengan catatan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, ada tujuh poin penting dari revisi UU ini. Pertama, penyempurnaan definisi dan ruang lingkup PNBP, sekaligus untuk memperjelas perbedaannya dengan pajak dan pungutan/retribusi daerah.

Kedua, objek PNBP yang terdiri dari enam kluster, yaitu pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan. pengelolaan kekayaan negara dipisahkan. pengelolaan barang milik negara. pengelolaan dana. dan hak negara lainnya.

Baca juga: KKP Sebut PNBP Sektor Perikanan 2017 Tertinggi dalam 5 Tahun

Ketiga, pengaturan tarif PNBP dengan mempertimbangkan dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, pelestarian alam dan lingkungan. sosial budaya. serta aspek keadilan.

“Termasuk pengaturan kebijakan pengenaan tarif sampai dengan Rp 0 atau 0 persen untuk kondisi tertentu,” ujar Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Rabu.

Keempat, penguatan pengawasan oleh Menteri Keuangan dan Menteri/Pimpinan Lembaga dalam rangka pengelolaan PNBP.

Kelima, penyempurnaan aturan pengelolaan PNBP termasuk penggunaan dana PNBP oleh instansi pengelola PNBP untuk unit-unit di lingkungan kerja dalam rangka peningkatan layanan.

Keenam, penyempurnaan mekanisme pemeriksaan PNBP, keberatan, keringanan berupa penundaan. pengangsuran, pengurangan, dan pembebasan), dan pengembalian PNBP.

Ketujuh, soal ketentuan pidana. Ia menyebut, ketentuan pidana yang ada berupa denda empat kali jumlah PNBP terutang dan pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun, bagi Wajib Bayar yang dengan sengaja tidak membayar atau menyampaikan laporan PNBP terutang yang tidak benar.

“Pokok-pokok perubahan tersebut menjadi landasan untuk mewujudkan suatu pengolahan PNBP yang optimal dan berdasarkan prinsip tata kelola yang baik,” ujar dia. (Ghina Ghaliya Quddus)

Berita ini sudah tayang di kontan.co.id dengan judul Komisi XI ketok revisi UU PNBP, tarif PNBP bisa 0%

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com