JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) disahkan menjadi UU oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Rapat Paripurna ke 32 DPR RI masa persidangan V tahun sidang 2017/2018 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.
Dalam rapat Paripurna ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, UU PNPB merupakan revisi terhadap UU Nomor 20 tahun 1997 tentang PNPB yang dalam praktiknya masih terdapat permasalahan, seperti masih adanya pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat, PNPB yang terlambat atau bahkan tidak disetor ke kas negara.
"Selain itu juga penggunaan langsung PNPB yang dilakukan di luar mekanisme APBN," sebut Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Kamis (26/7/2018).
Dengan undang-undang baru ini, ujar Sri Mulyani, diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara yang berasal dari PNPB. Sehingga, dengan adanya peningkatan dari PNPB dapat mewujudkan perbaikan kesejahteraan rakyat, peningkatan pertumbuhan ekonomi, perbaikan distribusi pendapatan, dan pelestarian lingkungan hidup.
Baca juga: Komisi XI Setujui Revisi UU PNBP
Selain itu, dengan disahkannya revisi UU PNPB ini pelaksanaan pemerintahan dapat dijalankan secara lebih akuntabel.
"RUU ini dimaksudkan untuk mewujudkan peningkatan pelayanan pemerintah yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel, serta mendukung tata kelola pemerintah yang baik secara keseluruhan," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.