Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Sahkan UU Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN 2017

Kompas.com - 26/07/2018, 17:50 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Pertanggung jawaban atas Pelaksanaan APBN 2017 disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Rapat Paripurna ke 32 DPR RI masa persidangan V tahun sidang 2017/2018 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

Terdapat 9 fraksi menyetujui dan 1 fraksi menolak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, di tengah kondisi perekonomian global yang masih dalam tahap pemulihan, kinerja realisasi APBN 2017 masih mampu mencatat capaian yang cukup baik.

Hal itu terlihat dalam realisasi defisit APBN terkendali, kemiskinan yang semakin menurun, hingga pertumbuhan ekonomi yang dinilai mampu mendorong perbaikan tingkat kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: RUU APBN 2017 Siap Dibawa ke Rapat Paripurna

"Perbaikan pengelolaan keuangan negara juga membawa pengaruh positif terhadap membaiknya kondisi perekonomian nasional pada periode tersebut, yang ditunjukkan oleh berbagai indeks rasio maupun penilaian objektif yang dilakukan oleh lembaga rating internasional yang independen," ujarnya dalam sambutan di rapat paripurna, Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (26/7/2018).

Adapun kesejahteraan masyarakat, Menkeu mengklaim telah terjadi perbaikan di beberapa indikator. Hal tersebut dilihat dari lndeks Pembangunan Manusia mencapai 70,81 lebih tinggi dari 2016 sebesar 70.18. Tingkat pengangguran terbuka mencapai 5,5 persen, lebih rendah dari 2016 sebesar 5,61 persen.

Selain itu, persentase penduduk miskin mencapai 10,12 persen, lebih rendah dibanding 2016 yang sebesar 10,70 persen. Rasio gini pun lebih rendah dari tahun sebelumnya, yaitu sebesar 0,391, sementara tahun 2016 sebesar 0,304.

"Keempat indikator tersebut, seluruhnya menunjukkan bahwa kesejahteraan masyarakat tahun 2017 lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya," sebutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com