Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Rokok Bisa Dituntut Rp 500 Juta karena Pasang Foto Orang Tanpa Izin

Kompas.com - 27/07/2018, 05:45 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan ini, pemberitaan mengenai Dadang, pria yang mengaku sebagai pria yang berada di dalam bungkus rokok sambil menggendong bayi santer diperbicangkan.

Dadang memprotes pencantuman fotonya lantaran merasa tak pernah memberikan izin pencantuman foto tersebut.

Pengacara publik David Tobing mengatakan, Dadang bisa saja menuntut perusahaan rokok dengan Pasal 115 UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

 

Baca: Pria yang Fotonya Dipasang di Bungkus Rokok Protes

Meskipun tindakan perusahaan rokok untuk mencantumkan gambar tersebut merupakan tindakan untuk melaksanakan kewajiban Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

"Jadi dalam rangka mentaati peraturan pemerintah di dalam ungkus rokok, si perusahaan memuat foto si bapak ini. Nah karena tanpa izin Dadang ya dia bisa mengklaim atau mempermasalahkan," ujar David ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (26/7/2018).

David menjelaskan, meskipun pencatutan foto bukan digunakan untuk mencari keuntungan, namun, karena dalam proses penjualan produk mereka menggunakan foto yang cukup jelas, Dadang sangat mungkin untuk menuntut, baik secara pidana ataupun perdata. Sebab, Dadang bisa saja mengalami kerugian akibat foto tersebut.

"Dengan dipublikasikannya foto dia, maka dia mengalami kerugian dalam hal ini kerugian karena dia bisa dicap tidak menyayangi anaknya karena berfoto sambil merokok di depan anak," sebut David.

Dadang pun sangat mungkin untuk menuntut fotonya diganti seandainya pihaknya keberatan karena fotonya dicantumkan tanpa izin.

Sebagai informasi, Dadang mengaku masih ingat foto tersebut diambil pada 2012. Kala itu, dirinya tengah menonton pertandingan sepak bola di desanya.

Ia mengatakan, saat itu dihampiri seorang sales rokok. Sales itu memintanya berpose mengembuskan asap rokok sambil menggendong sang anak.

Ia mengaku sempat mengadukan dan mewakilkan pengurusan permasalahan itu kepada pengacara pada Senin (23/7/2018).

Namun, ia mencabutnya perhari Rabu (25/7/2018) karena tidak ingin mempermasalahkannya. Dadang hanya ingin ada perhatian meski sedikit dari pihak terkait.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Work Smart
Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Whats New
Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Whats New
PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Whats New
Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Whats New
LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

Whats New
Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com