Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru 63 "Fintech Lending" yang Terdaftar di OJK

Kompas.com - 27/07/2018, 18:29 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -  Ketua Satuan Tugas Waspada Investigasi Tongam L Tobing menegaskan, Otoritas Jasa Keuangan baru mengeluarkan izin terhadap 63 perusahaan pinjam meminjam uang berbasis teknologi (fintech peer-to-peer lending) di Indonesia. 

Di luar itu, OJK mencatat 227 entitas yang belum terdaftar. Padahal dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016, diatur kewajiban bagi penyelenggara peer-to-peer lending untuk mendaftar ke OJK.

"OJK akan mengumumkan kepada media massa daftar nama fintech peer-to-peer yang tidak terdaftar," ujar Tongam di kantor OJK, Jakarta, Jumat (27/7/2018).

Baca juga: Mayoritas Perusahaan Fintech "Peer-to-Peer Lending" Ilegal Berasal Dari China

Sementara itu, nama 63 perusahaan yang terdaftar telah dipublikasi OJk di laman resmi www.ojk.go.id.

Tongam mengatakan, ada beberapa dampak negatif dari fintech ilegal. Pertama, dapat digunakan unruk tindak pidana pencucian uang atau pendanaan terorisme. Kedua, data dan informasi pengguna dapat disalahgunakan. Selain itu, tidak ada perlindungan terhadap pengguna karena perusahaannya abal-abal. Negara juga merugi karena tidak ada potensi penerimaan pajak.

"Hal ini bisa menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat untuk peer-to-peer lending," kata Tongam.

Oleh karena itu, ia meminta masyarakat memiliki kesadaran penuh untuk.selektif memilih perusahaan pinjam meminjam uang. OJK juga akan melakukan literasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait hal tersebut.

"Kita mengedukasi masyarakat supaya melihat daftar fintech legal di web OJK. Kalau ada kebutuhan pinjam uang, lihat daftarnya dulu," kata Mirza.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com