Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI Minta Pemerintah Tak Cabut Kewajiban DMO Batu Bara ke PLN

Kompas.com - 29/07/2018, 17:34 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkritisi rencana penghapusan pasokan batu bara Domestic Market Obligation (DMO) kepada PT PLN.

Rencana tersebut diapungkan oleh Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan beberapa waktu lalu. Penghapusan ketentuan DMO tersebut membuat batu bara didistribusikan ke PLN dengan harga internasional atau seperti harga ekspor.

Ketua Harian YLKI Tulus Abadi menyatakan, rencana tersebut menunjukkan sebuah kemunduran jika nantinya benar-benar diterapkan.

"Selama ini harga DMO batu bara ditetapkan pemerintah sebesar 70 dollar Amerika Serikat (AS) per metrik ton. Bukan berdasar harga internasional. Jika wacana ini diterapkan maka artinya pemerintah lebih pro kepada kepentingan segelintir orang, yakni pengusaha batubara daripada kepentingan masyarakat luas yakni konsumen listrik," kata Tulus dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, akhir pekan ini.

Baca juga: Asosiasi Minta Pemerintah Tak Buru-buru Tentukan Harga Khusus DMO Batubara

Tulus juga turut mengkritik formulasi baru distribusi batu bara untuk PLN. Dalam formulasi yang baru tersebut, pemerintah akan meminta industri batu bara untuk iuran dengan jumlah dana tertentu, sebagaimana dilakukan pada industri sawit. Dana iuran tersebut nantinya akan dikelola oleh sebuah lembaga (BLU) di bawah Kemenkeu.

"Formulasi yang tidak elegan, bahkan merendahkan martabat PT PLN sebagai BUMN dengan aset terbesar di negeri ini. Bagaimana tidak merendahkan martabat PT PLN jika eksistensi dan cash flow PT PLN harus bergantung dari dana iuran atau saweran industri batubara," sebut dia.

Oleh karenanya, Tulus mendesak agar Menko Maritim membatalkan wacana tersebut demi kepentingan masyarakat luas yang menjadi konsumen listrik di Indonesia.

"Jangan sampai formulasi ini pada akhirnya memberatkan (membuat bleeding) finansial PT PLN dan kemudian berdampak buruk pada pelayanan dan keandalan PT PLN kepada konsumen listrik," bebernya.

Kekhawatiran Tulus tak hanya sampai di situ. Lebih lanjut dia mengatakan bahwa wacana penghapusan harga DMO batu bara bisa menjadi awal mula kenaikan tarif dasar listrik.

"Wacana tersebut pada akhirnya akan menjadi skenario secara sistematis untuk menaikkan tarif listrik pada konsumen. Oleh karena itu, wacana Menko Maritim untuk mencabut DMO batubara harus ditolak!" tegas Tulus.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah akan menghapus kebijakan kewajiban DMO 25 persen produksi batu bara untuk pembangkit listrik yang dioperasikan PT PLN.

"Rencana itu akan dimasukkan ke dalam rapat terbatas hari Selasa besok. Intinya kita akan cabut DMO," ujar Menteri Koordinator Maritim Luhut Binsar Panjaitan saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jumat (27/7/2018).

Sebagai gantinya, pemerintah akan mensubsidi batu bara untuk pembangkit listrik yang dioperasikan PLN.

"Akan ada dana cadangan energi untuk mensubsidi PLN," ujar Luhut.

Subsidi bukan berasal dari APBN, melainkan berasal dari lembaga sejenis Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com