Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diminta Menunda Tiga Peraturan Baru, Ini Kata BPJS Kesehatan

Kompas.com - 31/07/2018, 06:05 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan mendesak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk menunda pelaksanaan tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes) yang baru diterbitkan.

Peraturan yang diterbitkan tersebut terkait Penjaminan Pelayanan Katarak, Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Baru Lahir Sehat, dan Pelayanan Rehabilitasi Medik.

Menanggapi hal tersebut, Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief, menyerahkan permintaan tersebut ke dalam forum.

"Perdirjampelkes ini hadir bukan dikarenakan inisiatif lembaga BPJS sendiri, tapi karena amanah yang ditetapkan dari hasil rapat tingkat menteri, maka akan kita kembalikan pada forum yang memberikan amanah tersebut," ujar Budi di kantornya, Jakarta, Senin (30/7/2018).

Baca juga: BPJS Kesehatan Pastikan Tetap Jamin Pengobatan Katarak, Rehabilitasi Medis, dan Persalinan

Budi menambahkan, para pihak yang keberatan dengan peraturan baru tersebut biasanya akan menyurati BPJS. Nantinya, keluhan tersebut akan disampaikan BPJS Kesehatan dalam rapat ditingkat kementerian.

Menurut Budi, pihaknya tak bisa langsung memutuskan menunda implementasi tiga peraturan tersebut sebelum melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Sebab, peraturan tersebut dibuat dalam rangka efisiensi biaya yang dikeluarkan BPJS Kesehatan.

"Nanti ada pembahasan dengan Kemenko PMK, di sana Menkeu perlu tahu. Jangan sampai nanti BPJS dengan serta merta mencabut implementasi ini BPJS dianggap tidak concern terhadap upaya-upaya efisiensi," kata Budi.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan mendesak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk menunda pelaksanaan tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan yang baru diterbitkan.

"Pelayanan kesehatan wajib memperhatikan mutu dan keselamatan pasien," kata Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek dalam siaran pers, Minggu (29/7/2018).

Baca juga: Kemenkes Minta BPJS Kesehatan Tak Pangkas Jaminan atas 3 Layanan Kesehatan

Kompas TV Modal tambahan ini ditujukan mengurangi masalah keuangan yang membelit BPJS Kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com