Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyimak Kisruh di Tubuh Tiga Pilar Sejahtera

Kompas.com - 31/07/2018, 12:07 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Drama dalam tubuh PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) belum berakhir. Bahkan, drama berlanjut ke babak berikutnya, saling klaim pucuk pimpinan perusahaan.

Bos AISA Stefanus Joko Mogoginta, menyebutkan, hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar Jumat lalu, belum sah, termasuk pencopotan posisinya sebagai Direktur Utama AISA. Sebab, ada unsur tekanan dan pengambilan keputusan secara sepihak dalam pergantian dewan direksi.

"Kembali saya tegaskan, tidak ada pergantian direksi yang terjadi," ujar Joko dalam keterangan resmi, Senin (30/7/2018).

Alhasil, operasional perusahaan tetap berjalan seperti biasa dengan susunan direksi yang sama. Bahkan, Joko bilang, pihaknya sedang memproses masuknya investor baru untuk mengembalikan bisnis AISA pada jalurnya.

Baca juga: Hentikan Bisnis Beras, PT Tiga Pilar PHK 1.700 Karyawan

Ini berbeda dengan salinan hasil RUPST yang diperoleh KONTAN. Dalam salinan itu tertulis, RUPST berakhir dengan keputusan pergantian dewan direksi. Pemimpin rapat sebelumnya sempat mengusulkan secara langsung rencana pergantian direksi. Cuma, usulan tersebut tidak disetujui dengan suara bulat.

Oleh karena itu, voting akhirnya dilakukan dalam RUPST. Hal ini sesuai Pasal 87 UUPT dan Pasal 25 ayat 2 dan 3 POJK 32/2014. Berdasarkan POJK No 32/2014, suara abstain akan dimasukkan ke suara terbanyak. Hasilnya, lebih dari setengah jumlah suara menyetujui pergantian direksi AISA.

Jumat lalu, Komisaris AISA Anton Apriyantono mengatakan, hasil perhitungan (voting) itu kurang valid. Sebab, banyak suara yang tidak dihitung, lantaran banyak peserta rapat, termasuk Joko yang walkout. Dus, putusan hasil RUPST, terutama menyangkut pergantian direksi diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Joko, dokumen RUPST tersebut sudah diserahkan ke OJK. "Kami menunggu keputusan OJK sesuai dengan yang diputuskan ketua rapat," imbuhnya.

Tapi, terkait penyerahan dokumen hasil RUPST kepada OJK, Anton  mengaku tidak mengetahuinya. Sebab, menurut dia, penyerahan itu merupakan urusan notaris yang bertugas saat RUPST.

Sebagai catatan, seusai walkout dari RUPST, Jumat lalu, Joko, Anton dan beberapa  petinggi AISA mengadakan konferensi pers di lokasi yang berbeda dengan lokasi RUPST. Acara itu baru tuntas selepas pukul 21.00. Waktu selesainya RUPST juga tak terpaut jauh.

Artinya, kubu Joko hanya memiliki waktu untuk menyerahkan dokumen pada malam harinya atau kemarin. Kecuali, jika OJK membuka operasional penerimaan dokumen pada Sabtu dan Minggu.

Baca juga: Ini Penjelasan Luhut Terkait Kisruh Penamaan Pulau oleh Asing

Dipanggil OJK

Terkait kisruh di tubuh AISA, terdapatinformasi bahwa OJK telah memanggil dewan komisaris dan direksi perusahaan pada Senin (30/7/2018). Namun, dalam pantauan hingga Senin sore di Gedung OJK, KONTAN tidak bertemu dengan petinggi AISA.

Resepsionis OJK menyatakan, tidak ada kehadiran manajemen AISA hingga pukul 16.00 WIB. Padahal, direksi dan komisaris dijadwalkan kedatangannya di OJK mulai pukul 09.00 WIB.

Kabar pemanggilan ini ditampik oleh Anton. Dia menyatakan, OJK tidak memanggil dirinya. "Tidak ada pemanggilan ke saya," kata Anton, Senin (30/7/2018).

Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com