Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangani Masalah Hukum Bulog, Buwas Gandeng Kejaksaan Agung

Kompas.com - 31/07/2018, 13:20 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perum Bulog menandatangani kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dalam rangka penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

Kesepakatan Bersama ini ditandatangani Direktur Utama Perum Bulog, Budi Waseso (Buwas) dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, Loeke Larasati Agoestina di kantor Bulog, Jakarta, Selasa (31/7/2018).

"Penandatanganan kesepakatan bersama ini merupakan wujud sinergitas antara Bulog dan Jamdatun Kejaksaan Agung RI, khususnya membantu Bulog menangani permasalahan hukum di bidang perdata maupun tata usaha negara yang mungkin dihadapi oleh Perusahaan," ujar Budi.

Budi berharap, melalui kerja sama ini dapat tercipta sinergitas dalam penyelesaian permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi Bulog. Sebab, menurut Budi saat ini pihaknya banyak menghadapi permasalahan hukum.

Baca juga: Pemerintah Wajibkan Bulog Serap Gula Petani Rp 9.700 Per Kilogram

"Sehingga dapat tercapai tujuan pemulihan, penyelamatan aset kekayaan maupun keuangan perusahaan," kata Budi.

Kesepakatan Bersama antara Perum BULOG dan Jamdatun dalam penyelesaian masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini meliputi, pemberian bantuan hukum secara litigasi maupun non litigasi di Peradilan Umum maupun Lembaga Arbitrase, pemberian pendapat hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau pendampingan (Legal Assistance) maupun Audit Hukum (Legal Audit) di Bidang Perdata, mediator atau fasilitator untuk pemulihan atau penyelamatan keuangan, kekayaan, aset, serta permasalahan lain dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Perum Bulog.

"Pendampingan hukum yang diberikan sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 yang menugaskan Jaksa Agung melakukan pendampingan atau pertimbangan hukum. Hal ini sesuai prinsip mengedepankan pencegahan, mengurangi penyimpangan dan meningkatkan kepatuhan," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI Loeke Larasati Agoestina.

Selain itu, untuk meningkatkan kompetensi teknis dan sumber daya manusia, Bulog dengan Jamdatun akan melakukan kerjasama dalam bentuk Penyelenggaraan workshop, seminar, focus group discussion, dan bimbingan teknis lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com