Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SMF Gandeng BNI Sekuiritas Luncurkan Produk EBA-SP Ritel Perdana di Indonesia

Kompas.com - 02/08/2018, 11:20 WIB
Putri Syifa Nurfadilah,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF menggandeng PT BNI Sekuritas meluncurkan layanan produk Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) Ritel pertama di Indonesia melalui mekanisme perdagangan di pasar sekunder.

Produk EBA-SP menargetkan pasar perorangan secara resmi dirilis oleh SMF, Kamis (2/8/2018) di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI).

Direktur Utama SMF Ananta Wiyoko mengatakan bahwa pengembangan pasar EBA-SPA Ritel dilaksanakan bertujuan mengembangkan jumlah investor perorangan, memanfaatkan posisi EBA-SP yang sudah ada.

SMF akan berperan sebagai market maker untuk menciptakan pasar sekunder EBA-SP menjadi lebih likuid.

"Sebelumnya, EBA-SP banyak dimiliki oleh investor institusi seperti Dana Pensiun (Dapen), Asuransi, dan lainnya. Peluncuran EBA-SP Ritel ini merupakan upaya kami dalam memperluas dan mengembangkan investor base, yaitu para investor potensial seperti generasi milenial dan masyarakat lainnya yang ingin berinvestasi. EBA-SP Ritel akan menjadi alternatif baru bagi masyarakat dalam berinvestasi di pasar modal," ujar Ananta.

Lebih lanjut, Ananta menjelaskan untuk melaksanakan hal tersebut SMF bekerja sama dengan BNI Sekuiritas yang telah memiliki portal e-trading yang melayani jual beli reksadana dan efek lainnya.

"Kami bekerja sama dengan BNI Sekuiritas, karena kami yakin BNI Sekuiritas adalah perusahaan sekuiritas yang mempunyai jaringan pemasaran yang cukup luas," Ananta menambahkan.

Produk EBA-SP Ritel merupakan produk investasi pendapatan tetap (fixed income) yang aman dengan likuiditas instrumen investasi yang cukup tinggi.

Di mana, penyelesaian (settlement) transaksi pembelian maupun penjualan produk investasi EBA-SP Ritel ini adalah T+1 sehingga nasabah dapat segera melakukan instruksi penarikan dana hasil penjualan setelah jatuh tempo settlement transaksi penjualan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com