Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BUMN: Nama Dirut Pertamina Masih di Presiden

Kompas.com - 02/08/2018, 17:06 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian BUMN belum menerima keputusan Presiden Joko Widodo mengenai nama Direktur Utama PT Pertamina (Persero). Sebelumnya, ada tiga nama yang diajukan untuk kemudian diputuskan oleh Presiden Jokowi yang akan diteruskan dalam penetapan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) oleh Menteri BUMN.

"Masih di Presiden. Kalau sudah diberikan Presiden nanti kami buat RUPS-nya," kata Deputi Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno saat ditemui di gedung Kementerian BUMN, Kamis (2/8/2018).

Menurut Fajar, pihaknya saat ini hanya tinggal menunggu keputusan dari Presiden untuk diteruskan hingga jabatan Direktur Utama Pertamina ditetapkan nanti. Penetapan nama Direktur Utama Pertamina dinilai penting, utamanya untuk mendukung kinerja jangka panjang perusahaan tersebut yang banyak menerima penugasan dari pemerintah dalam bidang energi.

"Saya belum dapat keputusannya dari Presiden. Nanti kalau Bu Menteri sudah dapat keputusan dari Presiden kemudian nanti dibuat RUPS," tutur Fajar.

Pada 20 April 2018 lalu, Pertamina melakukan RUPS Luar Biasa yang memutuskan memberhentikan sejumlah direksi, termasuk Direktur Utama Pertamina saat itu, Elia Massa Manik. Posisi Elia sementara diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati sampai sekarang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com