Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapten Kapal Buronan Interpol Diputus Bersalah, Menteri Susi Tegaskan Tak Ada Kompromi

Kompas.com - 03/08/2018, 11:32 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengapresiasi putusan hakim PN Sabang yang menjatuhkan hukuman denda Rp 200 juta terhadap kapten kapal yang menjadi buronan Interpol nahkoda kapal STS 50, Matveev Alexandr, warga negara Rusia.

Kapten kapal buronan Interpol itu divonis bersalah melakukan penangkapan ikan secara ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 97 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. 

Susi mengatakan, putusan tersebut menjadi bukti bahwa Indonesia selalu menindak tegas pelanggaran hukum di wilayah perairan tersebut.

"Negara hukum Indonesia sangat tegas dan tidak ada kompromi terhadap kejahatan ilegal apalagi illegal fishing," ujar Susi dalam video conference di kantor KKP, Jakarta, Jumat (3/8/2018).

Illegal fishing, kata Susi, tak hanya persoalan mencuri kekayaan laut Indonesia, tapi juga mengabaikan kedaulatan dari negara tersebut. Susi menganggap putusan tersebut sebagai kemenangan sekaligus gertakan pada pelaku illegal fishing bahwa Indonesia memiliki integritas tinggi dari sisi aparat dan penegak hukum.

"Ini harus dibuka untuk secara progresif ke depan dalam menghentikan kegiatan illegal fishing di Indonesia," kata Susi.

Sementara itu, Pelaksana tugas Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Nilanto Perbowo mengatakan, penanganan perkara tersebut butuh keberanian yang tinggi.

Ia mengapresiasi TNI Angkatam Laut yang menangkap kapal besar tersebut dengan kapal AL Simelue II yang ukurannya jauh lebih kecil. Ia menganggap, kasus kapal STS 50 termasuk perkara profil tinggi. Di dalamnya terlihat berbagai elemen kejahatan lintas batas negara selama kapal tersebut beroperasi.

Salah satunya, kapal yang dimiliki warga negara Rusia itu melakukan IUU fishing di wilayah perairan kutub selatan yang pengelolaan perikanannya berada di bawah Convention on the Conversation of Atlantic Marine Living Recources (CCAMLR). Kapal itu kemudian mendaratkan hasil tangkapannya di beberapa negara di Asia. 

"Bahkan, kapal ini lari dua kali dari wilayah hukum negara Mozambique dan China saat masih dalam proses pemeriksaan," kata Nilanto.

Nilanto berharap, dalam waktu dekat putusan itu akan berkekuatan sehingga kapal tersebut bisa langsung dieksekusi.

Sebelumnya diberitakan, nahkoda kapal STS 50, Matveev Alexandr, warga negara Rusia divonis denda Rp 200 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sabang, Kamis (2/8/2018).

Hakim turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain kapal FV STS-50 beserta peralatannya seperti GPS, kemudi, alat komunikasi dan navigasi, serta alat tangkap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com