JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat peternakan dari Universitas Padjajaran (Unpad) Rochadi Tawaf menyatakan pentingnya aturan terkait
susu segar dalam negeri (SSDN).
Aturan ini bisa tertuang dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
Aturan dinilai bisa menyelesaikan berbagai persoalan susu segar nasional mulai dari kewajiban bermitra, pangsa pasar yang jelas, hingga harga susu di tingkat peternak yang terlalu rendah.
"Sejak awal memang Perpres diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan SSDN yang begitu kompleks. Tanpa regulasi yang kuat, peternak lokal tidak akan bisa hidup," kata Rochadi dalam pernyataanya, Selasa (7/8/2018).
Menurutnya, ada beberapa urgensi yang perlu diatur dalam usulan Perpres mengenai SSDN ini.
Pertama adalah soal kewajiban bermitra dan serap SSDN bagi
industri dan importir.
"Ini perlu ditetapkan rasio impor bahan baku dan rasio serapan dalam negeri," sebut Rochadi.
Dengan rasio yang jelas dan diatur dalam Perpres, muncul kewajiban bagi IPS serta importir untuk melakukan serapan sekaligus kemitraan dalam upaya meningkatkan kualitas dan produksi SSDN.
Perpres juga diharapkan bisa mengatur soal pasar SSDN supaya lebih jelas.
Rochadi melihat pemerintah perlu menetapkan pangsa pasar dalam negeri sebagai target utama dari SSDN.
"IPS dan Importir yang tidak menyerap SSDN, bisa saja mengolah di Indonesia, tapi produknya harus diekspor. Jadi pasar dalam negeri terjamin bagi produk yang menggunakan SSDN," ujarnya.
Selain itu, Rochadi juga mengusulkan produk susu yang menggunakan SSDN dimasukkan ke dalam Program Makanan Tambahan Anak Sekolah (PMTAS).
"Ini tentu akan membuat produksi dalam negeri meningkat. Kejelasan pasar juga membuat harga yang terbentuk menjadi lebih baik bagi peternak," ungkap Rochadi.