Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Genjot Pariwisata, Pemerintah Buat Skema KUR Khusus

Kompas.com - 08/08/2018, 14:54 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menetapkan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus untuk sektor pariwisata melalui keputusan Komite Pembiayaan dalam rapat koordinasi pada Rabu (8/8/2018).

Skema dibuat untuk mendorong pelaku UMKM yang bergerak di sektor pariwisata, agar industri tersebut bisa berkembang sehingga defisit neraca transaksi pembayaran bisa membaik.

"Pemerintah mengupayakan bagaimana supaya penerimaan devisa kita meningkat. Salah satu caranya dengan mengembangkan sektor pariwisata. Selama ini, tidak secara spesifik sektor pariwisata bisa dibiayai oleh KUR," kata Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir melalui konferensi pers, Rabu siang.

Iskandar menjelaskan, KUR untuk sektor pariwisata didefinisikan sebagai kegiatan usaha produktif dalam rangka mendukung kegiatan usaha pariwisata di 10 destinasi pariwisata prioritas dan 88 kawasan strategis pariwisata nasional.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Iskandar Simorangkir bersama Deputi Bidang Pembiayaan Yuana Sutyowati saat menyampaikan skema KUR khusus pariwisata di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (8/8/2018).KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Iskandar Simorangkir bersama Deputi Bidang Pembiayaan Yuana Sutyowati saat menyampaikan skema KUR khusus pariwisata di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (8/8/2018).

Sektor yang bisa mengajukan KUR pariwisata dibagi ke 13 jenis usaha sesuai dengan Undang-Undang Pariwisata.

Jenis usaha yang dimaksud adalah agen perjalanan wisata, sanggar seni, penyelenggaraan MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition) yang UMKM, akomodasi termasuk pelayanan penginapan yang disertai layanan pariwisata lainnya, dan penyediaan makanan dan minuman.

Kemudian, jasa informasi pariwisata, tempat pengelolaan wisata, jasa konsultan pariwisata, usaha jasa pramuwisata termasuk pemandu wisata, wisata tirta termasuk wisata dan olahraga air, jasa transportasi pariwisata, industri kerajinan, dan pusat oleh-oleh.

Adapun bunga KUR untuk sektor pariwisata masih sama dengan KUR lain, yaitu 7 persen.

"Ada KUR mikro dan KUR kecil. KUR mikro sampai Rp 25 juta, KUR kecil di atas Rp 25 juta sampai Rp 500 juta. Subsidi bunga yang dibayarkan ke bank untuk KUR mikro 10,5 persen, untuk KUR kecil 5,5 persen subsidi bunganya," tutur Iskandar.

Dia menekankan, pengajuan KUR pariwisata ini tidak dibatasi, sepanjang kegiatan usahanya memang untuk mendongkrak kinerja pariwisata di Indonesia.

Jika sektor usaha pariwisata bisa meningkat, harapannya defisit neraca transaksi berjalan akan membaik sejalan dengan peningkatan devisa yang masuk dari sektor tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com