Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag: Denda 350 Juta Dollar AS oleh Amerika Serikat Masih Sepihak

Kompas.com - 08/08/2018, 17:53 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan menyatakan besaran sanksi denda 350 juta dollar AS yang hendak dikenakan Amerika Serikat terhadap Indonesia masih bisa diperdebatkan.

AS mengajukan permohonan pemberian sanksi kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) karena Indonesia dinilai tidak melaksanakan keputusan yang memenangkan AS dan Selandia Baru mengenai pembatasan impor produk daging dan hortikultura di tingkat banding tahun 2017 silam.

"Jelas, angka 350 juta dollar AS yang diajukan Amerika merupakan angka sepihak yang masih dapat diperdebatkan," kata Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Iman Pambagyo melalui keterangan tertulis pada Rabu (8/8/2018).

Iman menilai, sikap AS yang mengajukan sanksi dan denda 350 juta dollar AS kepada Indonesia lebih kepada upaya mereka mengamankan haknya jika Indonesia dianggap gagal memenuhi kewajiban sesuai rekomendasi dan Badan Penyelesaian Sengketa WTO. Permohonan Amerika masih akan dibahas dalam pertemuan 15 Agustus 2018 mendatang.

Baca juga: AS Akan Denda Indonesia 350 Juta Dollar AS, Ini Upaya Pemerintah

"Kalaupun Badan Penyelesaian Sengketa WTO mengabulkan permintaan otorisasi yang diajukan, masih perlu dibentuk panel untuk menentukan besaran nilai retaliasi (hak bagi penuntut) ini," tutur Iman.

Kabar Amerika akan mengenakan denda 350 juta dollar AS ini bermula ketika Indonesia menerima salinan surat Perwakilan AS untuk WTO di Jenewa, Swiss, kepada Badan Penyelesaian Sengketa WTO. Isi surat tersebut adalah AS minta izin WTO menunda pemberian konsesi tarif kepada Indonesia terkait sengketa yang diadukan AS atas kebijakan Indonesia dalam impor produk hortikultura, hewan, dan produk hewan.

Sengketa ini bermula pada 2015, di mana AS dan Selandia Baru memperkarakan kebijakan tersebut yang diberlakukan Indonesia kala itu. AS dan Selandia Baru menyertakan 18 indikator yang memperlihatkan Indonesia tidak konsisten dengan komitmennya sebagai anggota di WTO.

Kemudian pada 22 Desember 2016, panel sengketa menyatakan kebijakan Indonesia memang tidak sejalan dengan prinsip dan disiplin yang disepakati di WTO. Indonesia pun direkomendasikan melakukan penyesuaian kebijakan.

Terhadap keputusan tersebut, pada 17 Februari 2017 Indonesia mengajukan banding. Namun, Badan Banding WTO pada 22 November 2017 justru menguatkan rekomendasi dari panel sengketa yang mengharuskan Indonesia menyesuaikan kebijakannya.

"Melalui pembahasan yang cukup panjang, disepakati Indonesia akan melakukan penyesuaian tahap pertama paling lambat 22 Juli 2018 dan tahap kedua 22 Juni 2019," ujar Iman.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution sebelumnya menyampaikan, pemerintah telah melaksanakan rekomendasi tersebut dengan menyesuaikan Peraturan Menteri Pertanian dan Peraturan Menteri Perdagangan. Namun, AS memandang Indonesia belum melakukan penyesuaian sesuai keinginan mereka, ditambah mereka merasa masih sulit mengekspor produknya ke Tanah Air.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com