Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kualitas Udara Buruk, Masyarakat Habiskan Rp 38,5 Triliun untuk Pengobatan

Kompas.com - 10/08/2018, 05:25 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Euro 4 pada seluruh kendaraan mutlak dilakukan guna menyediakan udara bersih bagi masyarakat.

Hal tersebut juga sejalan dengan amanat Undang-Undang yang tercantum pada Pasal 28 H ayat 1 bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

“Dalam kajian bersama kami dengan UN pada 2011-2012 lalu, diketahui bahwa sebanyak total Rp 38,5 triliun uang masyarakat habis untuk pengobatan penyakit yang timbul sebagai dampak pencemaran udara,” ujar Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) MR Karliansyah, dalam Forum Merdeka Barat (FMB) 9 di Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (9/8/2018).

Atas dasar itu, Menteri LHK Siti Nurbaya kemudian menerbitkan Permen LHK nomor 20 tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang.

Karliansyah meyakini, dengan aturan tersebut bakal ada perubahan kandungan udara menjadi lebih baik lantaran Euro 4 mulai banyak digunakan ketimbang Euro 2.

“Dari data kami, perbandingan antara Euro 2 dengan Euro 4 adalah menurunkan 55 persen kandungan CO dalam udara, 68 persen kandungan Nox, dan 60 persen kandungan HC,” imbuh Karliansyah.

Adapun soal permen tersebut, Karliansyah mengungkapkan bahwa bagi kendaraan berbahan bakar premium aturan akan diberlakukan mulai 7 Oktober 2018.

"Sedangkan bagi kendaraan berbahan bakar diesel akan diberlakukan pada 2021,” pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com