Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegadaian Terima Tupperware untuk Digadai, Bunganya Nol Persen

Kompas.com - 10/08/2018, 12:50 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — PT Pegadaian Indonesia menerima peralatan rumah tangga, seperti kulkas, blender, ataupun Tupperware, untuk digadaikan.

Tupperware merupakan merek produk wadah makanan dan minuman yang harganya relatif lebih tinggi ketimbang produk serupa.

Kepala Humas Pegadaian Basuki Tri Andayani mengatakan, pada prinsipnya Pegadaian juga menerima barang-barang non-emas yang memiliki nilai sebagai jaminan gadai.

"Iya (termasuk Tupperware), tapi tidak semua outlet menerima," ujar Basuki kepada Kompas.com, Jumat (10/8/2018).

Basuki mengatakan, hanya beberapa outlet tertentu yang menerima Tupperware sebagai jaminan gadai. Namun, tidak ada spesifikasi wilayah tertentu di mana Tupperware bisa diterima. Menurut Basuki, detail barang yang diterima akan ditaksir dulu nilainya oleh penaksir barang di outlet.

"Secara operasional yang menetapkan langsung adalah pemimpin cabangnya," kata Basuki.

Nilai gadai Tupperware masuk dalam kategori pinjaman gadai kecil. Pinjaman terkecil dimulai dari Rp 50.000 hingga Rp 500.000. Untuk pinjaman dalam rentang angka tersebut, Pegadaian mengenakann bunga nil persen.  "Pegadaian tidak memungut bunga," kata Basuki.

Pegadaian menetapkan kriteria barang yang akan jadi jaminan gadai harus memiliki nilai ekonomis dan diminati masyarakat. Pertama, golongan kendaraan bermotor seperti mobil, motor, dan sebagainya.

Kedua, barang elektronik yang meliputi ponsel, laptop, tablet, dan komputer. Ada pula alat-alat rumah tangga dan alat pertanian yang memiliki nilai untuk digadai. Selain itu, ada beberapa jenis barang yang diterima yang ditetapkan pemimpin wilayah dengan mempertimbangkan risiko bisnis dan nilai ekonomisnya.

"Jadi beda wilayah bisa saja terdapat perbedaan kebijakan," kata Basuki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com