Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Selidiki 21 Saham yang Terindikasi Saham "Gorengan"

Kompas.com - 16/08/2018, 06:02 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 21 saham terindikasi sebagai saham gorengan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jumlah ini masih bisa bertambah ataupun berkurang seiring proses penyelidikan otoritas saat ini.

"Untuk sementara ini, yang baru kami peroleh masih 21 saham. Tapi masih mungkin berkembang atau yang tidak bisa dibuktikan melanggar," kata Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal IIB OJK Djustini Septiana sebagaimana dikutip dari Kontan.co.id, Kamis (16/8/2018).

Saat ini, otoritas masih melakukan pemeriksaan pada saham-saham yang melakukan pelaggaran saat melakukan transaksi.

"Tapi kami belum sampai pada titik apakah dia goreng menggoreng dan sebagainya. Sangat mungkin mereka melakukan pelanggaran, diindikasikan akan terjadi perdagangan semu, bisa jadi. Tapi kita belum punya bukti kuat, masih mengumpulkan bukti," ungkapnya.

Djustini menjelaskan, ada beberapa sumber informasi yang dijadikan OJK sebagai pertimbangan untuk membuktikan apakah saham tersebut adalah saham gorengan. Di antaranya dari laporan bursa, misalnya pergerakan harga yang tak biasa atau unusual movement.

"Bisa jadi diindikasikan. Mungkin istilah perdagangannya, tutup sendiri, kalau dicek rekening sepertinya tidak berpindah pihak. Tapi kita belum bisa menentukan," jelasnya.

Meskipun diindikasikan saham gorengan, OJK meyakini tidak ada dampak bagi perdagangan saham nasional secara keseluruhan, maupun saham yang terindikasikan gorengan tersebut.

Selain itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga akan mengecek apakah ada aksi korporasi yang menggerakan saham yang terindikasi gorengan tersebut. "Tapi saya belum bisa sebutkan 21 saham itu siapa saja, sampai bukti kuat kita dapatkan," tandasnya. (Intan Nirmala Sari)

 

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: OJK selidiki 21 saham yang terindikasi saham gorengan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com