Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Tetapkan Acuan Harga Eceran Susu Sapi dari Peternak

Kompas.com - 21/08/2018, 14:49 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Kebutuhan susu yang relatif tinggi belum dibarengi dengan harga yang kompetitif di tingkat bawah. Banyak peternak susu sapi perah menerima harga susu di bawah standar dari pembeli.

Ketua Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia Agus Warsito mengatakan, masalah susu, terutama dari peternak sapi perah karena pemerintah tidak punya harga acuan susu.

Dengan harga rendah, peternak lokal tidak menjadikan susu sebagai pekerjaan utama. Peternak masih menjadikan susu menjadi pekerjaan sampingan.

"Pemerintah harus tetapkan harga eceran terendah (HET) untuk produk sapi. Saat ini peternak menjual susu sapinya Rp 3.800 sampai Rp 5.300 liter. Itu menurut kami masih rendah," ujar Agus, di sela sosialisasi Permentan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu, di Aula Dinas Peternakan Jawa Tengah, Selasa (21/8/2018).

Agus menerangkan, semestinya harga eceran susu dibuat agar membuat peternak untung. Dengan cara itu, para peternak akan menjadikan ternak sapi perah menjadi pekerjaan utama.

Selain itu, harga yang lebih baik akan membuat banyak anak muda tertarik terjun di dunia bisnis sapi perah.

"Kalau dihitung dengan biaya pakan, konsentrat, obat, IB, asuransi dan sebagainya mestinya peternak bisa dapat harga Rp 6.500. Tapi peternak kita dapat harga Rp 4.000, tertinggi Rp 5.300," ujarnya.

Agus meminta agar Pemerintah memberlakukan kebijakan untuk membuat acuan harga terendah. Selain itu, komoditas susu diminta agar masuk sebagai komoditas strategis.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementerian Pertanian, Fini Morfiani mengatakan, Kementan berupaya menyosialisasikan aturan yang baru yang mengatur soal penyediaan dan peredaran susu.

Dalam ketentuan yang baru, industri tidak lagi diwajibkan membeli susu lokal, melainkan menjadi kemitraan dengan peternak lokal. Dengan cara itu, kedua belah pihak akan merasa diuntungkan.

"Pengusaha bisa lebih tenang karena ada perjanjian kemitraan dengan peternak lokal. Perjanjian itu juga diketahui Pemerintah," ujar Fini.

Permintaan susu sendiri, kata dia, sangat tinggi. Peternak lokal hanya sanggup memenuhi 21 persen dari kebutuhan nasional.

Oleh karena itu, butuh sinergi berbagai pihak agar kebutuhan susu tercukupi. Kementan yakin Permentan yang baru akan menguntungkan peternak dan industri sekaligus.

"Belum 1 tahun, sudah ada 120 yang sudah melakukan kemitraan. Itu sesuai dengan kampanye minum susu, dan harga susu lokal nantinya akan terkerek," tambah dia.

Namun terkait dengan usulan membuat harga eceran terendah untuk produk susu, Fini menyerahkannya ke Kementerian Perdagangan.

"HET nanti tanya di Kemendag," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com