Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Kerjasama dengan Bareskrim dalam Penyidikan Kasus SNP Finance

Kompas.com - 21/08/2018, 15:45 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan menyatakan telah menggandeng Badan Reserse Kriminal (Reserse) Polri dalam menangani kasus PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance).

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Rochmat Sunanto menjelaskan, pembagian peran antara OJK dengan Bareskrim dilakukan lantaran kewenangan OJK sebatas pada penanganan kasus di sektor jasa keuangan. Kemudian, Bareskrim menindaklanjuti di bidang tindak pidana umum.

"SNP sudah masuk ke penyidikan dan saya kerja sama dnegan bareskrim, OJK menangani kasusnya di bidang sektor jasa keuangan, sebab industri tidak menaati perintah dan saran daripada OJK. Kemudian Bareskrim menindaklanjuti di bidang tindak pidana umum seperti penipuan, penggelapan dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), itu sudah ada joint investigation," jelas Rochmat ketika memberikan penjelasan kepada awak media di kantornya, Selasa (21/7/2018).

Rochmat pun menjelaskan, jumlah kerugian yang disebabkan dari kasus ini hingga Rp 4 triliun.

Dia menjelaskan, kasus yang sudah masuk ke dalam proses penyidikan lantaran adanya tindakan pidana dalam kasus tersebut. Tidak terbatas pada kesalahan-kelasahan administratif yang bisa ditangani oleh Departemen Pengawasan Sektor Jasa Keuangan OJK.

Penindakan melalui hukum, menurut dia, merupakan jalan terakhir jika kasus tersebut telah merugikan banyak pihak.

"Semua melalui pengawasan baru ke penyidikan, kan jalan terahir hukum ini. Supaya ada kesimbangan jangan sampai perekonomian negara ini terganggu," jelas dia.

Sebagai informasi, masalah yang membelit SNP Finance berawal dari gagal bayar bunga medium term notes (MTN) kepada para investor hingga akhirnya dibekukan oleh OJK. Kemudian ditambah lagi oleh tunggakan kredit kepada 14 kreditur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com