Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Pastikan Akomodir Masukan Pengusaha Soal RUU Sumber Daya Air

Kompas.com - 21/08/2018, 17:04 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - RUU SDA itu menuai polemik karena pembahasannya tak melibatkan pelaku usaha. Bahkan Asosiasi Pengusaha Indonensia mengkritisi isi RUU tersebut yang dianggap memberatkan pengusaha.

Menanggapi polemik tersebut, Staf khusus Menteri PUPR Firdaus Ali memastikan bahwa pihaknya akan mengakomodir masukan yang disampaikan terkait RUU tersebut.

"Pasal demi pasal kita bahas. Jadi jangan khawatir kepentingan sektor pelaku usaha tidak diakomodasi," ujar Firdaus dalam seminar nasional Apindo di Jakarta, Selasa (21/8/2018).

Firdaus mengatakan, dalam RUU SDA terdapat 184 ayat dengan 600 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang dibahas Pemerintah bersama DPR RI. Salah satu Pasal yang disorot yakni penguasaan sumber air oleh Badan Usaha Milik Negara yang dianggap membatasi ruang gerak industri. Firdaus menyanggah anggapan tersebut.

"Poin yang jadi concern pelaku usaha sudah kita bicarakan di DIM, mana yang dihilangkan, mana yang diubah," kata Firdaus.

Termasuk soal pungutan 10 persen dari laba usaha untuk biaya konservasi air, Firdaus pastikan hal itu tak ada lagi dalam RUU. Pemerintah dan DPR sepakat tidak akan membahas detil termasuk besaran pungutan dalam RUU. Hal tersebut akan diatur di turunan undang-undang, seperti Peraturan Pemerintah.

Firdaus mengakui tanpa sektor usaha, tidak mungkin negara bisa kuat.

"Tapi kita tidak mau karena kesalahan pengelolaan, negara dianggap tidak adil dan tidak seimbang ke pengusaha. Ini kita balance," kata dia.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Haris Munandar mengatakan, pemerintah tak ada niatan sedikitpun untuk membatasi industri dalam hal sumber daya air. Namun, menurut dia, pengelolaannya tetap perlu diatur perizinannya. Volume air yang digunakan harus dibatasi agar tidak terjadi pemborosan.

"Yang jadi concern kita bagaimana nanti kepentingan industri begitu ada pembatalan undang-undang oleh MK. Supaya industri terlindungi," kata Haris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com