Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenperin: Jadi Tim Kampanye, Kinerja Airlangga Tak Terganggu

Kompas.com - 21/08/2018, 17:41 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto ditunjuk sebagai Dewan Penasihat Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja pasangan calon presiden Joko Widodo dan cawapres Ma'ruf Amin.

Penunjukannya sebagai tim kampanye menuai polemik karea dikhawatirkan tak akan fokus pada tugasnya di Kementerian Perindustrian. Namun, Sekretaris Jenderal Kemenperin Haris Munandar meyakini Airlangga mampu bersikap profesional.

"Pak Menteri komitmennya luar biasa kalau untuk kerjaan. Dia tidak ada tawar menawar untuk itu," ujar Haris di Jakarta, Selasa (21/8/2018).

Haris mengatakan, Airlangga tipe orang yang berkomitmen pada pekerjaannya. Jika tak di luar kota, ia selalu berada di kantornya.

"Saya orang yang satu lantai dengan beliau. Kita lihat komitmennya luar biasa," kata dia.

Diketahui, sejumlah menteri masuk ke dalam tim kampanye nasional Jokowi-Ma'ruf. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, menteri yang masih menjabat di Kabinet Kerja diperbolehkan masuk sebagai anggota tim kampanye nasional capres dan cawapres.

Hal itu telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Jika menteri tersebut akan melaksanakan kampanye, maka diharuskan untuk mengambil cuti, maksimal satu hari dalam satu pekan kerja, seperti tercantum dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 302.

"Kecuali hari libur nasional, misalkan libur rutin Sabtu Minggu ya itu tidak dianggap sebagai hari kerja, maka menteri kalau mau berkampanye tidak diperlukan cuti," kata Hasyim.

Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 Pasal 281 melarang menteri anggota TKN untuk menggunakan fasilitas jabatan pada saat kampanye.

Selain itu, menteri anggota TKN juga dilarang membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pemilu.

"Bawaslu mengawasi, masyarakat juga memantau dan mengawasi hal itu, kira-kira ada potensial itu laporkan ke Bawaslu untuk menjaga para pejabat yang aktif tidak menyalahgunakan kekuasaan tersebut," ujar Hasyim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com