Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Industri di Tengah Polemik RUU Sumber Daya Air

Kompas.com - 22/08/2018, 19:04 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dunia industri tengah gelisah soal pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Sumber Daya Alam.

RUU ini muncul sebagai inisiatif DPR sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2015. Keresahan pelaku usaha disampaikan Asosiasi Pengusaha Indonesia yang mengaku keberatan dengan sejumlah pasal di dalam RUU tersebut.

Pertama, dalam Pasal 47 RUU SDA disebutkan bahwa izin penggunaan sumber daya air untuk industri air minum dalam kemasan hanya diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara atau Daerah. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani meragukan kapabilitas BUMN dalam pengelolaan air tersebut.

Ia khawatir pemerintah tak punya dana yang cukup untuk menyediakan air bersih.

"Kami khawatir ini akan menciptakan rente ekonomi baru dengan berbagai dalih," kata Hariyadi.

Kedua, dalam Pasal 62 disebutkan bahwa pelaku industri yang menggunakan sumber daya air wajib memberi akses langsung ke masyarakat untuk produksinya. Industri juga dilarang memagari atau memberi rambu larangan masuk ke sumber air produksinya tersebut. Hal tersebut juga ditentang pelaku usaha karena sumber air harus dipastikan steril dan tidak tercemar apapun.

"Menurut kami sangat rawan konflik horizontal di masyarakat nanti," kata Hariyadi.

Ketiga, yang paling dikritisi Apindo yakni pungutan 10 persen dari laba usaha untuk biaya koservasi sumber daya air dan bank garansi. Dua hal tersebut dianggap makin membebani industri karena ada biaya ekstra yang harus dibayarkan.

Solusinya adalah dengan menaikkan harga jual produk yang dihasilkan dengan jumlah yang cukup signifikan. Kondisi ini akan membuat pelaku usaha dilematis karena akan mengorbankan masyarakat.

Lambat laun, industri akan anjlok. Menurut dia, akan banyak pelaku usaha yang malas memproduksi dan akhirnya angka impor meningkat karena biayanya lebih murah.

"Menurut saya sangat serius, ini yang bikin drafnya kira-kira pengetahuannya seberapa luasnya?" kata Hariyadi.

Pembahasan di DPR

Komisi V DPR RI memandang, berdasarkan sejumlah kunjunga kerja dan RDPU terkait pengelolaan SDA, kepentingan adanya payung hukum untuk pengelolaanya sudah mendesak.

Akhirnya, sejak awal 2018, DPR merancang UU SDA dan melakukan harmonisasi. RUU SDA pun dijadikan RUU inisiatif DPR. Presiden kemudian menunjuk wakil pemerintah untuk membahas RUU SDA.

Perwakilannya terdiri dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Pertanian, dan Menteri Hukum dan HAM. Apindo mengkritisi mengapa Menteri Perindustrian tak dilibatkan, padahal industri merupakan sektor yang paling banyak memanfaatkan air sebagai bahan baku.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com