Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Beri Kelonggaran Pembayaran Pajak untuk Masyarakat Pulau Lombok

Kompas.com - 23/08/2018, 11:20 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberi kelonggaran pembayaran pajak untuk Wajib Pajak (WP) yang berdomisili di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kelonggaran diberikan lantaran bencana alam berupa gempa yang melanda kawasan tersebut hingga menyebabkan aktivitas ekonomi untuk sementara lumpuh.

"Untuk Lombok, kami perkenankan untuk terlambat (membayar pajaknya)," kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan saat konferensi pers di kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (23/8/2018).

Robert menjelaskan, kelonggaran diberikan bagi WP yang bertempat dan atau memiliki kegiatan usaha di Pulau Lombok. Kelonggaran ini sekaligus mengecualikan pengenaan sanksi perpajakan dan pemberian perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan.

Lebih rinci lagi, kelonggaran ini diperuntukkan bagi pelaksanaan kewajiban perpajakan yang jatuh tempo pada 29 Juli 2018 sampai kondisi tanggap darurat berakhir nanti. Adapun pengecualian pengenaan sanksi diterapkan bagi administrasi atas pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan serta pembayaran pajak.

"Pelaporan SPT dan pembayaran pajak dapat dilakukan paling lama 3 bulan setelah berakhirnya kondisi tanggap darurat," tutur Robert.

Sementara pemberian perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan oleh WP ditetapkan paling lama 1 bulan setelah berakhirnya kondisi tanggap darurat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com