Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aftech Bakal Sertifikasi Tim Penagih Utang Fintech

Kompas.com - 23/08/2018, 17:47 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Financial Technology (Fintech) Indonesia (Aftech) berencana memberikan sertifikasi kepada tim penagih utang hasil pinjaman dari pelaku usaha fintech.

Ketua Bidang Pinjaman Cash Loan Aftech Sunu Widyatmoko menyatakan, sertifikasi tersebut dibutuhkan agar tim penagih utang dari perusahaan fintech bisa bekerja sesuai dengan kode etik dari Aftech.

"Kita ingin siapapun yang menagih atas nama fintech lending tersertifikasi. Ini sebetulnya bukan statusnya tapi kita ingin dia paham benar supaya jangan sampai para pemain menyalahkan oknum, tapi secara industri kita bangun ini secara benar," ucap Sunu dalam jumpa pers di Satrio Tower, Jakarta, Kamis (23/8/2018).

Adapun sertifikasi tersebut didasarkan pada self regulatory yang telah disepakati ke dalam lima peraturan. Lima peraturan tesebut mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat menagih utang ke konsumen.

Baca juga: Kode Etik Fintech Akhirnya Diluncurkan, Ini Isinya

Sunu mengatakan, tim penagih dilarang menggunakan kata-kata kasar atau tidak sopan saat melakukan penagihan.

"Kemudian, saat menagih harus menggunakan teknik penagihan yang tidak provokatif kepada debitur dan tidak boleh mengandung unsur intimidasi saat melakukan penagihan," sambungnya.

Aturan lainnya, lanjut Sunu, penagih pinjaman dilarang mengaku atas nama atau jabatan pihak lain dengan niatan untuk menakut-nakuti.

Kemudian juga dilarang untuk menerapkan praktik penagihan pinajaman menggunakan rekening lain diluar rekening perjanjian.

"Kami para pelaku bisnis cash loan ini sadar dan legowo ingin mengatur diri kita sendiri karena kita ingin memiliki peran penting dalam tumbuh kembang industri peers to peers landing ini dengan cepat tapi tidak boleh timbul ekses yang tidak mengenakan bagi debitur," sebut Sunu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com