Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahas Penentuan Volume Akhir B20, Menko Darmin Gelar Rakor

Kompas.com - 23/08/2018, 18:02 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah siap menerapkan campuran bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar dan minyak kelapa sawit 20 persen atau biodiesel (B20) pada 1 September 2018.

Kebijakan tersebut nantinya berlaku tak hanya pada kegiatan public service obligation (PSO) atau subsidi, melainkan juga untuk non-PSO.

Berkaitan dengan hal tersebut, Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama dengan beberapa stakeholder terkait pada Kamis (23/8/2018) sore.

Dalam rapat tersebut hadir Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto, dan Plt Dirut PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati.

Baca juga: Pengusaha Minta Pemerintah Uji Coba B20 pada Truk

Adapun rakor tersebut bakal membahas konfirmasi akhir terkait jumlah volume B20 yang dibutuhkan dalam penerapan 1 September mendatang. Hal itu juga dilakukan guna menghitung kebutuhan pada kegiatan PSO juga non-PSO.

"Konfirmasi akhir berapa volume yang perlu disiapkan oleh badan usaha penyedia kami. Kan harus ke seluruh tempat pencampurannya (solar dengan minyak kelapa sawit) baik untuk PSO dan non-PSO," ujar Djoko Siswanto di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (23/8/2018).

Djoko mengatakan, penghitungan kebutuhan volume B20 itu diantaranya berkaitan pada kapal-kapal yang mengangkut alat utama sistem persenjataan (alutsista) hingga kereta api.

"Makanya ini mau dicek (datanya). Katanya sudah siap semua jadi mau dicek terakhir sekarang ini," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah telah merampungkan persiapan menjelang pelaksanaan program wajib memakai B20 pada 1 September 2018.

Melalui aturan ini, para pelaku usaha wajib untuk menggunakan biodiesel. Hal itu tertuang dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015, belum lama ini. 

"Perpresnya sudah ditandatangani, tanggal 15 kemarin. Perpres Nomor 66 Tahun 2018 tentang Revisi Kedua Perpres Nomor 61 Tahun 2015 tentang Program Mandatory B20," kata Darmin di Hotel Borobudur, Senin (20/8/2018).

Darmin menjelaskan, revisi yang dilakukan adalah mengenai perluasan insentif biodiesel B20, dari yang sebelumnya hanya untuk Public Service Obligation (PSO) (BBM bersubsidi) nantinya juga akan diterapkan untuk non-PSO (nonsubsidi).

Adapun implementasi mandatory biodiesel B20 dilakukan untuk menghemat devisa negara.

"Alat-alat transportasi angkutan maupun kapal laut, alat-alat berat di pertambangan, maupun kereta api. Bahkan alat-alat angkutan di militer masuk. TNI minta waktu dua bulan untuk mencoba alat tempur mereka, apakah akan berpengaruh secara negatif atau tidak," tutur Darmin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com