Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bulan Depan, Bawa Uang Kertas Asing di Atas Rp 1 Miliar Didenda

Kompas.com - 24/08/2018, 17:31 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

MANADO, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) mulai menerapkan aturan pembawaan uang kertas asing (UKA) pada 3 September 2018 mendatang.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/2/2018 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia.

Dengan diberlakukannya aturan tersebut, kata Direktur Pengelolaan Devisa BI Hariyadi Ramelan, bank sentral tidak akan memberikan kelonggaran bagi siapa saja yang terbukti membawa UKA setara atau lebih dari Rp 1 miliar. Sanksi pun akan diterapkan kepada orang atau pihak yang melanggar ketentuan itu.

Pembawaan uang kertas asing setara atau lebih dari Rp 1 miliar hanya dapat dilakukan oleh lembaga berizin, seperti bank dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank yang berizin dan memperoleh persetujuan BI alias money changer. Adapun sanksi yang dijatuhkan adalah denda 10 persen dari keseluruhan UKA yang dibawa.

Denda paling banyak yang dikenakan adalah setara Rp 300 juta.

"Denda akan dikenakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)," kata Hariyadi pada acara pelatihan wartawan ekonomi BI di Manado, Sulawesi Utara, Jumat (24/8/2018).

Hariyadi menuturkan, denda tersebut akan masuk sebagai penerimaan kas negara. Ketentuan mengenai pembawaan UKA berlaku bagi perorangan maupun badan usaha.

Adapun denda bagi badan usaha berizin yang melanggar ketentuan ini adalah pencabutan izin usaha. Menurut dia, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga permintaan dan penawaran valuta asing di pasar domestik.

Kebijakan ini pun diterbitkan untuk membenahi aspek teknis dan psikologis terkait penukaran dan kebutuhan valas di Tanah Air. Ia memberi contoh adalah peristiwa di mana masyarakat mengantre panjang di area money changer untuk menukar valas karena ada isu sensitif.

"Kemarin sempat kejadian dari aspek teknis dan psikologis. Masyarakat kita itu sangat sensitif kalau ada isu-isu yang sifatnya (sensitif), tahu-tahu banyak orang antre panjang di KUPVA mau beli dollar AS. hal ini secara teknis dan psikologis ini perlu dibenahi segera," ungkap Hariyadi.

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menteri ESDM Pastikan Harga BBM Tak Naik hingga Juni 2024

Menteri ESDM Pastikan Harga BBM Tak Naik hingga Juni 2024

Whats New
Konflik Iran-Israel Menambah Risiko Pelemahan Rupiah

Konflik Iran-Israel Menambah Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Whats New
BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com