Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendag: AS Tunda Denda ke Indonesia

Kompas.com - 24/08/2018, 20:22 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Amerika Serikat (AS) akhirnya menunda sanksi dagang sebesar 350 juta dollar AS atau setara Rp 5 triliun terhadap Indonesia. Hal itu dilakukan setelah Indonesia melobi AS.

"Dengan komunikasi yang kami buat, kemudian AS telah mengirimkan surat ke WTO untuk ditunda dulu," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Kantor Kemko Perekonomian, Jumat (24/8).

Sayangnya, Enggar tidak memberikan informasi lebih lanjut sampai kapan penundaan itu dilakukan. Ia juga tidak memastikan apakah penundaan itu bisa berbuntut pada pembatalan retaliasi alias balasan AS ke Indonesia.

"Sekarang, retaliasinya ya di-hold dulu lah," sebut dia.

Baca juga: Soal Denda 350 Juta Dollar AS, Indonesia dan AS akan Bertemu di Jenewa

Setelah penundaan ini lanjut Enggar, pemerintah Indonesia akan kembali melakukan pembicaraan dengan AS setelah adanya pertemuan kedua negara.

Sebelumnya, AS tercatat telah mengajukan permohonan pada WTO untuk menjatuhkan sanksi kepada Indonesia sebesar 350 juta dollar AS lantaran Indonesia dinilai tidak mengindahkan putusan WTO yang memenangkan AS dan Selandia Baru terhadap restriksi impor produk daging dan hortikultura di tingkat banding 2017 lalu.

Dalam tuntutannya, AS menuding pemerintah Indonesia tidak menjalankan putusan WTO tersebut. AS menuding, Indonesia masih membatasi impor makanan, tanaman, dan produk hewan lainnya. Termasuk juga membatasi impor buah-buahan seperti apel, anggur, kentang, bawang, buah kering, sapi dan daging sapi serta ayam.

Maka sebagai kompensasi, Washington mendesak WTO menjatuhkan sanksi sebesar 350 juta dollar AS kepada Indonesia. Sanksi ini sebagai ganti rugi dampak buruk yang timbul akibat kebijakan Indonesia tersebut. (Adinda Ade Mustami)

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul AS minta WTO tunda sanksi US$ 350 juta untuk Indonesia


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com