Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Cabut Izin 5 Multifinance Sepanjang 2018, Ini Penyebabnya

Kompas.com - 27/08/2018, 19:47 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak mau main-main terhadap perusahaan pembiayaan atau multifinanceyang bermasalah. Regulator langsung bertindak tegas kepada siapun perusahaan pembiayaan yang bermasalah, baik itu melalui pembekuan dan mencabut izin usahanya.

Berdasarkan data OJK, sejak Januari hingga Agustus 2018, sudah ada 5 multifinance yang dicabut izin usahanya, sementara 6 multifinance lainnya dibekukan.

Perusahaan multifinance yang dicabut izin usahanya yaitu, PT Garishindo Buana Finance Indonesia, PT Prioritas Raditya Multifinance, PT Surya Nordfinans, PT Arthabuana Margausaha Finance dan PT Patra Multifinance.

Sedangkan multifinance yang dibekukan adalah PT Tossa Salimas Finance, PT Sunprime Nusantara, PT Pracico Multifinance, PT Capitalinc Finance, PT Mega Finanada, PT PANN Pembiayaan Maritim.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank II OJK Bambang W Budiawan mengatakan, sebagian besar pembekuan dan pencabutan itu dilakukan karena mereka menjalankan proses bisnis dan target bisnis yang tidak tepat, sehingga rasio pembiayaan menyebabkan kredit macet (NPL) yang tinggi.

Selanjutnya, perusahaan dinilai mempunyai tata kelola dan manajemen risiko yang buruk, termasuk dalam internal kontrol oleh manajemen perusahaan.

“Penyebabnya adalah rasio keuangan yang tidak terpenuhi, melanggar ketentuan OJK, dan kondisi perusahaan yang cepat memburuk,” Bambang kepada Kontan.co.id, Senin (27/8/2018).

Selain meembekukan dan mencabut izin multifinance, OJK juga fokus mengawasi dan menjaga kinerja multifinance, dengan meminta mereka memperbaiki manajemen risiko, melakukan kontrol di internal perusahaan, melakukan pelaporan kinerja usaha melalui digitalisasi data, serta mematuhi peraturan pemerintah.

Dalam hal ini, OJK bertindak sesuai peraturan OJK Nomor 29 tahun 2014 tentang Penyelanggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Aturan ini menyebutkan perusahaan yang melanggar akan diberikan sanksi peringatan tertulis paling banyak tiga kali, dengan masa berlaku masing-masing paling lama dua bulan.

Kemudian pembekuan usaha paling lama enam bulan, namun jika multifinance tidak memenuhi ketentuan OJK maka segera dicabut izin usahanya.

“Dalam prosesnya kami memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali, kemudian melakukan pembekuan dan selanjutnya mencabut izin usaha perusahaan,” ungkapnya.

Meski demikian, Bambang mengatakan pencabutan dan pembekuan ini tidak mempengaruhi penyaluran dan jumlah aset multifinance, karena perusahaan tersebut dinilai mempunyai modal kerja yang mencukupi. Ia bahkan optimsistis penyaluran pembiayaan di tahun ini bisa tumbuh satu digit.

Di sisi lain, pembekuan dan pencabutan izin operasional ini memang merugikan investor sebagai pemberi pendanaan. Namun, kerugian itu seluruhnya diserahkan kepada pemilik dan pengurus multifinance.

“Tugas OJK adalah mengatur dan mengawasi sistem keuangan di Indonesia, serta melindungi kepentingan nasabah,” ungkapnya.

Pencabutan dan pembekuan izin multifinance ini tak hanya terjadi di tahun ini. Pada tahun lalu, ada sekitar 9 multifinance yang dicabut izinnya, sementara yang dibekukan ada 5 perusahaan.

 

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: OJK cabut izin lima multifinance sepanjang 2018, ini penyebabnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com