Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelonggaran Aturan Waralaba Picu Pro Kontra

Kompas.com - 30/08/2018, 13:20 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan main waralaba di Tanah Air bakal kembali mundur ke era sebelum tahun 2012. Pelaku usaha waralaba berskala jumbo bakal diuntungkan dengan rencana revisi empat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Namun, tidak demikian dengan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Pelaku UMKM keberatan dengan rencana penghapusan kewajiban penggunaan bahan baku dan peralatan produksi dalam negeri sebesar 80 persen. Sebab, selama ini klausul itu menjadi jaminan bagi mereka untuk meraup laba di tengah geliat industri waralaba.

Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), M Ikhsan Ingratubun, mengatakan efek revisi aturan tadi akan lebih banyak terasa bagi pelaku UMKM sektor pertanian, perikanan dan perkebunan.

"(Nanti) Tidak ada lagi yang membatasi produk impor sehingga brand luar negeri merajai waralaba di Indonesia," ungkap dia kepada Kontan.co.id, Rabu (29/8/2018).

Kecuali poin tingkat kandungan dalam negeri atau TKDN, Akumindo tak terlampau mempermasalahkan rencana revisi aturan itu.

Kementerian Perdagangan (Kemdag) juga menggodok sejumlah poin revisi lain. Sebut saja penghapusan ambang batas kepemilikan gerai sendiri oleh pelaku usaha waralaba dan peluang penunjukan lebih dari satu penerima waralaba.

Jika aturan itu jadi direvisi, PT Fast Food Indonesia Tbk (KFC) menilai ekspansi gerainya bakal lebih luwes.

"Tidak hanya penjualan saja yang akan bagus, tetapi pemilik lahan juga mendapatkan revenue yang baik agar kerjasamanya enak," kata Shivashish Pandey, Direktur Fast Food Indonesia, kemarin.

Teh Kian Kun, Direktur PT Pioneerindo Gourmet International Tbk juga melihat potensi ekspansi dari revisi aturan itu. Namun pemilik waralaba CFC di Indonesia ini belum berpikir untuk segera memanfaatkan peluang tersebut.

Sementara itu, Sutji Lantyka, Associate Director of Communications PT Rekso Nasional Food (McDonald's Indonesia) memastikan, belum ada perubahan target ekspansi gerai. Demikian pula dengan pernyataan Arif L. Nursandi, Regional Corporate Communications PT Midi Utama Indonesia Tbk.

Sejauh ini Kemdag belum gamblang membeberkan poin-poin revisi aturan. Pemerintah masih menggelar pertemuan dengan sejumlah pelaku usaha.

"Harus sinkron dan selaras," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Tjahja Widjayanti.

 

 

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Pelonggaran beleid waralaba memicu pro-kontra

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Whats New
Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Whats New
Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Spend Smart
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com