Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Pertukaran Informasi Perpajakan, DJP "Upgrade" Spesifikasi IT

Kompas.com - 30/08/2018, 15:01 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menambah kapasitas serta memperbarui spesifikasi infrastruktur informasi teknologi (IT) mereka dalam rangka mempersiapkan diri untuk ikut program pertukaran informasi perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI).

Indonesia mulai menerapkan AEoI bersama puluhan negara lain yang telah berkomitmen mulai September 2018.

"Buat AEoI, dari sisi infrastruktur dan security, tadinya kami belum pakai joint domain, sekarang sudah pakai joint domain. Semua connected, 40.000 PC (Personal Computer)," kata Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi DJP Iwan Djuniardi saat ditemui di Ritz Carlton Ballroom Pacific Place, Kamis (30/8/2018).

Iwan menambahkan, DJP juga menerapkan mekanisme desktop management. Sehingga, ketika semua data perpajakan bisa diakses dan ditukar dengan negara lain, seluruh aktivitas yang dilakukan di tiap PC kantor pajak dapat dipantau dari pusat kontrol.

"Log (catatan aktivitas) itu juga kami evaluasi, jangan sampai ada penyalahgunaan," tutur Iwan.

Sementara dari sisi intelijen dan analitik, DJP juga memanfaatkan big data yang kemudian akan diolah dan dimanfaatkan sebagai informasi untuk mendukung pelaksanaan AEoI. Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menyebutkan, DJP sudah siap mengimplementasikan AEoI, dengan pelaksanaannya dibantu dengan sistem dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

AEoI atau pertukaran informasi internasional untuk kepentingan perpajakan bertujuan untuk transparansi informasi keuangan dan membantu kerja para petugas pajak. September nanti, Indonesia bersama 52 negara lain di dunia secara serentak melaksanakan AEoI, setelah sebelumnya sudah dijalankan oleh 146 negara lain hingga tahun 2017 silam.

Sebelum AEoI diterapkan, otoritas perpajakan masih kesulitan mengusut Wajib Pajak yang diduga menyembunyikan hartanya dari petugas pajak. Wajib Pajak yang dimaksud menyembunyikan hartanya di negara-negara suaka pajak atau tax haven.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com