Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jonan Ancam Kenakan Sanksi bagi Badan Usaha yang Tak Patuhi Aturan B20

Kompas.com - 30/08/2018, 15:47 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan telah menandatangani beberapa regulasi yang mengatur tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dalam Rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Regulasi tersebut menjelaskan aturan lanjutan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Regulasi pertama yang diterbitkan adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Aturan yang diundangkan sejak 24 Agustus 2018 ini mewajibkan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BU BBM) melakukan pencampuran BBN jenis biodiesel dengan BBM jenis solar sebesar 20 persen (B20).

Baca juga: Lirik B20, Salim Ivomas Pratama Masih Pertimbangkan Investasi

BU BBM yang diwajibkan melaksanakan mandatori B20 adalah mereka yang memiliki kilang dan menghasilkan BBM jenis solar dan atau yang melakukan impor BBM jenis solar.

“Apabila BU tidak menjalankan mandatori tersebut, mereka akan dikenakan sanksi berupa pembayaran denda sebesar Rp 6.000 per liter volume BBN yang akan dicapur dengan BBM. Jika tiga kali peringatan tetap tidak patuh, sanksi lebh berat yakni pencabutan izin menanti mereka,” demikian bunyi siaran pers yang dilihat Kompas.com di website resmi Kementerian ESDM, esdm.go.id pada Kamis (30/8/2018).

Permen tersebut juga mengatur tentang dana pembiayaan biodiesel yang didapatkan dari dana perkebunan kelapa sawit yang dihimpun oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Dana tersebut diberikan untuk menutup selisih kurang antara harga indeks pasar BBM jenis Solar dengan harga indeks pasar BBN jenis biodiesel.

Jonan juga meneken Keputusan Menteri ESDM Nomor 1935 K/10/MEM/2018. Kepmen tersebut mengubah ketentuan penetapan badan usaha BBN biodiesel dan alokasi besaran biodiesel kepada PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk (AKRA).

Selain itu, ada juga Kepmen ESDM Nomor 1936 K/10/MEM/2018 tentang pengadaan BBN jenis biodiesel untuk pencampuran BBM periode September-Desember 2018. Ketiga aturan tersebut menjadi payung hukum turunan penggunaan B20.

Apabila kebijakan perluasan B20 berjalan lancar penggunaan EBT akan meningkat menjadi sekitar 15 persen dalam bauran BBM. Meski begitu, Pemerintah optimis untuk membidik sektor transportasi sehingga mengoptimalkan pemanfaatan EBT menjadi 20 persen.

“Jadi kalau bisa ya ekspansinya ke ethanol. Sehingga bensin itu baik yang RON 88 Premium sampai ke Pertamax (Turbo) yang RON 98 itu bisa dicampur ethanol," ujar Jonan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com