JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) mengimbau kepada seluruh masyarakat agar teliti sebelum melakukan pinjaman uang melalui perusahaan financial technology (fintech).
Hal utama yang patut diperhatikan sebelum memutuskan meminjam uang dari perusahaan fintech adalah soal transparansi bunga atau fee.
"Perlu digarisbawahi kalau sebelum proses peminjaman dilakukan, perusahaan fintech selaku pemberi pinjaman harus memberitahukan berapa bunga pinjamannya sejak awal. Semua terbuka di awal," kata Ketua Bidang Pinjaman Cash Loan Aftech Sunu Widyatmoko di Jakarta, Kamis (30/8/2018).
Namun, Sunu menyatakan bahwa tak menutup kemungkinan ada perusahaan fintech yang tidak mengungkapkan besaran bunga pada awal proses peminjaman.
Baca juga: Peminjam Tembus 1 Juta Orang, Aftech Gelar Sosialisasi Fintech
Perusahaan fintech tersebut termasuk dalam kategori unethical atau predatory lending. Mereka kata Sunu, langsung membebankan bunga hingga 50 persen atau lebih jika ada keterlambatan pembayaran oleh peminjam.
"Itu mereka sudah niatnya menipu dan ketika masyarakat menemukan hal seperti itu lapor segera ke kami. Kami enggak mau industri yang niatnya baik ini implementasinya justru buruk seperti penipuan begitu," sebut dia.
Sunu menambahkan, jika perusahaan fintech curang tersebut tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bukan anggota Aftech, maka masyarakat bisa langsung melaporkannya ke polisi.
"Tetapi kalau terdaftar di OJK dan jadi member Aftech, masyarakat bisa lapor ke Aftech, nanti biar kami jewer," kata Sunu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.