Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah 2 Bulan Program AEoI, Petugas Bisa Lacak Wajib Pajak Nakal

Kompas.com - 31/08/2018, 05:17 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan petugas pajak belum bisa langsung memanfaatkan data dari program Automatic Exchange of Information (AEoI) atau pertukaran informasi perpajakan.

Padahal, Indonesia akan menerapkan AEoI mulai bulan September 2018 sehingga Wajib Pajak nantinya tidak bisa lagi menyembunyikan harta dari para petugas pajak.

"Belum bisa dipakai petugas pajak, karena datanya kan ada yang sudah NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), ada yang belum, jadi harus kami olah dulu," kata Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi DJP Iwan Djuniardi saat ditemui di Ritz Carlton Ballroom Pacific Place, Kamis (30/8/2018).

Menurut Iwan, waktu untuk mengolah data yang diperoleh dari program AEoI berkisar dari satu sampai dua bulan. Meski butuh waktu untuk mengolah data-data tersebut, Iwan memastikan sistem informasi teknologi (IT) di internal DJP sudah memadai untuk ikut pertukaran informasi perpajakan secara internasional ini.

"Dua bulan setelahnya lah (baru bisa dimanfaatkan)," tutur Iwan.

Persiapan Indonesia untuk ikut serta dalam program AEoI sudah berlangsung sejak tahun lalu. Ada proses penilaian yang diadakan oleh panitia penyelenggara AEoI. Beberapa indikator yang digunakan di antaranya regulasi internal DJP, kesiapan sarana dan prasarana sistem IT, legislasi peraturan domestik, serta pemenuhan aspek kerahasiaan dan keamanan data perpajakan.

Sebelum mengikuti penilaian tersebut, DJP juga telah mempersiapkan diri dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 dan 73 Tahun 2017. Sejumlah regulasi itu jadi pendukung untuk mengimplementasikan program AEoI.

Setelah AEoI diterapkan, harapannya petugas pajak tidak lagi kesulitan mencari Wajib Pajak yang disinyalir menyembunyikan hartanya di luar negeri atau negara suaka pajak (tax haven). Wajib Pajak yang berbuat demikian bertujuan agar tidak membayar pajak sesuai dengan jumlah harta yang sebenarnya dia miliki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com