Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atur Fintech, OJK Keluarkan Peraturan tentang Inovasi Keuangan Digital

Kompas.com - 01/09/2018, 20:14 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Amir Sodikin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan panduan pengaturan industri teknologi finansial atau yang lebih dikenal dengan nama financial technology (fintech) atau teknologi financial (tekfin).

Panduan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK No 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan.

Peraturan OJK tersebut berperan sebagai payung besar pengawasan dan pengaturan industri tekfin yang selama ini sudah berjalan dan terus berkembang.

"Peraturan ini kami keluarkan mengingat cepatnya kemajuan teknologi di industri keuangan digital yang tidak dapat diabaikan dan perlu dikelola agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Sabtu (1/9/2018).

Baca juga: Fintech: Peminjam Pria Paling Banyak yang Tidak Mengembalikan Uang

Wimboh menjelaskan, pokok-pokok pengaturan Inovasi Keuangan Digital terdiri dari mekanisme pencatatan dan pendaftaran fintech, pemantauan dan pengawasan fintech, pembentukan ekosistem fintech, membangun budaya inovasi, inklusi dan literasi, bisnis dan perlindungan data, manajemen risiko, kolaborasi, perlindungan konsumen, serta transparansi, hingga antipencucian uang dan antipendanaan terorisme.

Adapun semua panduan tersebut ditujukan agar inovasi keuangan digital yang terus berkembang mengikuti kemajuan teknologi tetap bertanggung jawab, aman, serta mengutamakan perlindungan konsumen dan risikonya bisa dikelola dengan baik.

Baca juga: Teliti Sebelum Meminjam Uang Via Fintech

"Peraturan ini juga dikeluarkan untuk mendukung pelayanan jasa keuangan yang inovatif, cepat, murah, mudah, dan luas serta untuk meningkatkan inklusi keuangan, investasi, pembiayaan, serta layanan jasa keuangan lainnya," tutur Wimboh.

Sebelumnya, OJK baru menggunakan aturan mengenai fintech peer to peer lending dalam Peraturan OJK No 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Dengan aturan terbaru, OJK menjangkau jenis-jenis fintech yang lebih luas lagi dengan inovasi beragam dan tidak sebatas layanan peer to peer lending.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com