Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atasi Kelangkaan, Ini Syarat-syarat Jadi Sub Penyalur BBM

Kompas.com - 05/09/2018, 00:51 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mendorong masyarakat, terutama yang memiliki badan usaha untuk menjadi sub penyalur BBM subsidi. Khususnya di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan, akses masyarakat terbatas untuk menjangkau BBM di tingkat penyalur.

Selama ini mereka mengandalkan pengecer yang memasang harga jauh lebih tinggi daripada harga yang dipatok Pertamina. Dengan adanya sub penyalur, maka BBM subsidi bisa lebih mudah didapatkan dengan satu harga.

Anggota Komite BPH Migas Henry Ahmad mengatakan, sub penyalur akan didirikan di daerah yang tidak terdapat penyalur dengan jarak minimal 5 kilometer dari APMS terdekat dan 10 kilometer dari SPBU terdekat.

"Penyaluran masih sangat terbatas di daerah. Harapan kita sub penyalur ini mendukung percepatan BBM satu harga," ujar Henry di Pontianak, Selasa (4/8/2018).

Henry mengatakan, idealnya setiap penyalur dapat menyuplai BBM untuk 6.000 orang. Sementara itu, di Kalimantan Barat, rasionya 280 penyalur berbanding 5 juta penduduk.

Oleh karena itu BPH Migas berharap kelompok masyarakat setempat memiliki kemauan menjadi sub penyalur agar BBM subsidi mudah terjangkau dan harganya tidak melonjak tinggi.

Adapun persyaratan pra implementasi sub penyalur yakni dikeluarkannya surat keputusan Bupati yang menetapkan tim penunjukkan sub penyalur, besaran volume dan ongkos angkut dari penyalur ke sub penyalur, serta standarisasi teknis peralatan sub penyalur.

Jika ingin menjadi sub penyalur, berikut persyaratan yang harus dipenuhi :

  • Memiliki kegiatan usaha atau unit usaha.
  • Lokasi memenuhi standar keselamatan kerja dan lindungan lingkungan.
  • Memiliki tempat penyimpanan BBM maksimal 3.000 liter.
  • Memiliki dan menguasai alat angkut BBM.
  • Memiliki peralatan penyaluran yang sesuai standar teknis.
  • Memiliki izin lokasi dari Pemda.
  • Jarak minimal 10 kilometer dari SPBU dan 5 kilometer dari APMS.

Syarat lain yang harus dipenuhi yakni berkomitmen untuk tidak menyalahgunakan BBM yang disalurkan. Sub penyalur hanya boleh menyalurkan BBM ke anggota unit usahanya.

"Sub penyalur bukan penyalur, maka hanya dibagikan ke anggotanya. Jadi tidak boleh berniaga, hanya boleh dapat kompensasi ongkos angkut yang disepakati," kata Henry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com