Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT Bumigas Nilai Putusan PN Jaksel Soal PLTP Dieng Patuha Sudah Sesuai

Kompas.com - 05/09/2018, 13:31 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan PT Bumigas Energi.

Gugatan yang diajukan itu terkait putusan Badan Arbitase Indonesia soal perjanjian pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Dieng Patuha.

Kuasa hukum PT Bumigas Energi, Defrizal Djamaris, mengatakan permohonan pembatalan putusan BANI tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 70 UU Arbitrase. Sebagai pihak Termohon 1 adalag PT Geo Dipa Energi dan Termohon 2 adalah BANI.

"Putusan BANI dapat dibatalkan oleh pengadilan negeri dengan alasan-alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 70 UU Arbitrase," ujar Defrizal, Rabu (5/9/2018).

Defrizal menduga ada kejanggalan dalam putusan BANI tersebut. Atas dasar itu, Bumigas mengajukan Permohonan Pembatalan atas Putusan BANI Nomor 922/2018.

Sebelumnya, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (4/9/2018) mengabulkan satu permohonan PT Bumigas Energi dan menolak dua permohonan lainnya.

Majelis Hakim PN Jaksel yang dipimpin Florensasi Susana sebagai hakim ketua, Mery Taat Anggarasih sebagai hakim anggota 1 dan Krisnugroho sebagai hakim anggota 2, menyatakan mengabulkan permintaan Bumigas untuk membatalkan Putusan BANI No. 922/2017 tanggal 30 Mei 2018.

Putusan Badan Arbitrase Indonesia (BANI) tersebut yakni soal perjanjian pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng dan Patuha tertanggal 1 Februari 2005.

Sementara dua permohonan Bumigas yang ditolak yakni meminta PN Jaksel untuk mengadili sendiri agar Kontrak KTR.001/2005 hidup kembali dan mengikat para pihak. Dengan demikian, PN Jaksel menolak permintaan Bumigas agar kontraknya di Dieng-Patuha tidak diputus.

PN Jaksel juga menolak permintaan Bumigas agar PN Jaksel memerintahkan Addendum Kontrak KTR.001/2002 disesuaikan dengan kondisi keekonomian saat ini.

Keputusan Majelis Hakim tersebut dibacakan hakim ketua Florensai Susana Kendenan di PN Jaksel, Selasa (4/9/2018).

Terkait keputusan PN Jaksel tersebut, PT Geo Dipa Energi (Persero) memberikan tanggapannya. Direktur Utama Geo Dipa Energi Riki F Ibrahim menyatakan putusan PN Jaksel bertentangan dengan hukum yang berlaku dan fakta persidangan.

Menurut Riki, terhadap Putusan Majelis Hakim Perkara PN Jaksel No. 529/Pdt.ARB/2018/PN. Jkt.Sel, Selasa, 4 September 2018, PT Geo Dipa Energi (Persero) akan melakukan upaya hukum lebih lanjut, yaitu mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Pihak Geo Dipa berpandangan, putusan PN Jaksel itu belum berkekuatan hukum tetap.

"Geo Dipa sangat menyayangkan Putusan Majelis Hakim diambil berdasarkan pertimbangan hukum yang membahas pokok perkara di luar ketentuan pasal 70 UU Arbitrase," ujar Riki melalui aplikasi pesan singkat ke Kompas.com, Selasa (4/9/2018).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com