Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Paksa Truk Logistik Angkut Barang Melebihi Muatan

Kompas.com - 05/09/2018, 15:30 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melarang angkutan logistik yang ukuran dan muatannya berlebih atau overdimension serta overloading (ODOL) untuk beroperasi.

Namun, dalam praktiknya masih ada angkutan logistik yang tidak mematuhi aturan Kemenhub tersebut. Kepala Komite Tetap Kadin bidang Logistik, Supply Chain, dan SDM Nofrisel menyatakan hal itu terjadi bukan dari sisi pemilik angkutan, melainkan para pengusaha barang yang diangkut.

"Jadi begini, sekarang misalnya contoh karoseri mobil, truk sekarang sudah mematuhi sehingga mereka sudah tidak membuat lagi karoseri yang desainnya melebihi dimensi atau muatan. Namun, ternyata dalam praktiknya yang punya barang itu tetap meminta supaya dikirim banyak," jelas Nofrisel di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (5/9/2018).

Nofrisel menambahkan, para pengusaha barang tersebut tak ingin menambah biaya angkut dengan mengirim barang berkali-kali. Oleh karenanya, mereka memaksa para pelaku angkutan logistik untuk mau mengangkut barang dengan jumlah yang banyak dan melewati muatan seharusnya.

"Alasannya ya nanti cost (biaya) mereka akan bertambah dan mereka juga bilang kalau melanggar akan bertanggung jawab," imbuh Nofrisel.

Di sisi lain, para pengusaha angkutan logistik tak bisa menolak permintaan pengusaha barang. Pasalnya, jika tidak memenuhi permintaan tersebut maka para pengusaha barang itu bakal berpindah ke perusahaan angkutan lainnya.

"Kalau yang punya barang enggak kirim ke dia kan bisa rugi, makanya dia berusaha memenuhi semaksimal mungkin permintaan customer dia. Namun, kalau permintaan customer-nya itu melampau regulasi ODOL kan dia jadi kena. Ini dilema buat mereka, sementara dia harus hidup," pungkas Nofrisel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com