Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Contoh Komoditas yang Tarif PPh Impornya Naik

Kompas.com - 06/09/2018, 10:26 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menerbitkan aturan penyesuaian tarif Pajak Penghasilan (PPh) Impor atau PPh Pasal 22 untuk 1.147 komoditas atau barang konsumsi pada Rabu (5/9/2018) kemarin.

Penyesuaian tarif PPh Impor merupakan satu dari sejumlah instrumen pemerintah dalam rangka menjaga neraca perdagangan yang sejak awal tahun lebih banyak mengalami defisit.

"Rinciannya, 210 item komoditas dengan tarif PPh (Pasal) 22 naik dari tarif 7,5 persen jadi 10 persen. Termasuk dalam kategori ini barang mewah seperti mobil CBU (Completely Built Up) dan motor besar," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui akun Instagram @smindrawati pada Kamis (6/9/2018).

Kemudian, ada 218 item komoditas yang tarif PPh Pasal 22-nya naik dari 2,5 persen jadi 10 persen. Barang yang termasuk dalam kategori ini adalah seluruh barang konsumsi yang sebagian besar sudah dapat diproduksi di dalam negeri, seperti barang elektronik berupa dispenser air, pendingin ruangan, lampu, serta barang keperluan sehari-hari seperti sabun, sampo, kosmetik, dan peralatan masak atau dapur.

Baca juga: Pemerintah Resmi Naikkan PPh Impor 1.147 Komoditas

Kemudian kategori berikutnya adalah 719 item komoditas yang tarif PPh Pasal 22-nya naik dari 2,5 persen jadi 7,5 persen. Barang dalam kategori ini contohnya bahan bangunan (keramik), ban, peralatan elektronik audio-visual (kabel, box, speaker), serta produk tekstil (overcoat, polo shirt, swim wear).

Meski tarif PPh Impor untuk seribu lebih barang konsumsi dinaikkan, Sri Mulyani memastikan keputusan tersebut sudah melalui kajian mendalam dan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kantor Staf Presiden.

Mereka juga turut mempertimbangkan kebijakan perpajakan yang dikaitkan dengan ketersediaan produksi dalam negeri, juga tidak lupa memperhatikan perkembangan industri nasional.

"Penyesuaian PPh Impor memang dilakukan untuk mengendalikan impor, namun kebijakan ini telah melalui penelitian secara detil sehingga tidak mempengaruhi keseluruhan (kondisi) perekonomian," tutur Sri Mulyani.

Kebijakan ini juga dipastikan bukan sebagai hal yang baru, karena pernah dilakukan pada tahun 2013 dan 2015 silam. Adapun pembayaran PPh Pasal 22 merupakan pembayaran Pajak Penghasilan di muka yang dapat dikreditkan sebagai bagian dari pembayaran PPh terutang di akhir tahun pajak.

"Oleh karena itu, kenaikan tarif PPh Impor tidak akan memberatkan industri manufaktur," ujar Sri Mulyani.

Selain pengendalian impor, pemerintah melalui bauran kebijakannya juga berupaya meningkatkan penerimaan devisa dari sektor pariwisata dan terus mendorong pelaksanaan program B20 serta menunda proyek infrastruktur. Semua hal itu dilakukan guna mengurangi impor dan memberi kesempatan industri dalam negeri berkembang untuk tingkatkan ekspor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com