Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tudingan Sandiaga soal Data Kemiskinan, Ini Tanggapan BPS

Kompas.com - 06/09/2018, 11:48 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pusat Statistik (BPS) membantah seluruh tudingan calon wakil presiden Sandiaga Uno. Sandiaga sebelumnya menuding pemerintah mengontrol data kemiskinan dan pengangguran di BPS, bahkan menyebut data BPS sebagai rekayasa karena dia merasa orang miskin masih banyak.

"Independensi bagi BPS adalah harga mati. Tidak ada intervensi dari pihak manapun, termasuk pemerintah, dalam kegiatan BPS," kata Kepala Biro Humas dan Hukum BPS Dwi Retno kepada Kompas.com, Kamis (5/9/2018).

Dwi menegaskan, BPS merupakan lembaga negara yang independen dan dalam melaksanakan tugasnya selalu menggunakan dasar serta indikator yang terukur serta sistematis. Pun untuk setiap sensus dan survei, BPS menggunakan konsep definisi dan metodologi yang mengacu pada manual dari Perserikatan Bangsa-Bangsa atau lembaga internasional lainnya.

"Hal tersebut penting untuk tujuan keterbandingan data antarnegara. Dalam menjalankan tugas, BPS juga selalu diawasi oleh lembaga internasional seperti IMF dan PBB atau dari dalam negeri oleh Forum Masyarakat Statistik," tutur Dwi.

Baca juga: Sandiaga Tuding Pemerintah Mengontrol Data Kemiskinan dan Pengangguran

Mengenai Sandiaga yang mempertanyakan indikator BPS dalam menentukan garis kemiskinan, Dwi menjelaskan, BPS menggunakan pendekatan rumah tangga dalam menginterpretasi garis kemiskinan.

Rata-rata jumlah anggota rumah tangga pada rumah tangga di Indonesia sekitar 4,6 orang, maka rata-rata garis kemiskinan rumah tangga nasional jadi Rp 1,84 juta yang didapat dari Rp 401.220 dikali 4,6 di mana Rp 401.220 sebagai patokan garis kemiskinan per kapita per bulan.

"Nilai tersebut telah dihitung berdasarkan pemenuhan kebutuhan dasar dari sisi makanan, yaitu pemenuhan 2100 kalori per kapita per hari dan dari sisi non makanan," ujar Dwi.

Bila angka tersebut diterapkan pada masing-masing provinsi, maka garis kemiskinan per bulan per rumah tangga tidak jauh berbeda dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Dwi mencontohkan, di Jakarta dengan garis kemiskinan Rp 593.108 dan rata-rata jumlah anggota rumah tangga miskin 5,2 orang, maka garis kemiskinan per rumah tangga per bulan di Jakarta sebesar Rp 3.084.000 di mana UMP DKI sebesar Rp 3.355.750.

Baca juga: Membandingkan Angka Kemiskinan dari Era Soeharto hingga Jokowi

Sandiaga juga menuding data BPS tentang pengangguran masih mentah dan tidak memperhatikan kualitas pekerjaannya. Dwi menekankan, BPS memotret kondisi ketenagakerjaan (termasuk pengangguran) sesuai konsep dan definisi pengangguran yang berlaku secara internasional melalui Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas).

"Sakernas tidak bertujuan mendeteksi mismatch di dalam pekerjaan, seperti sarjana sastra yang bekerja di perbankan. Penghitungan mismatch antara lapangan pekerjaan dan pendidikan pekerja bukan kewenangan BPS," ucap Dwi.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Angka Kemiskinan Era Soeharto Hingga Jokowi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com