JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menaikkan tingkat bunga penjaminan periode 13 September 2018 hingga 12 Januari 2019.
Untuk simpanan dalam bentuk rupiah di bank umum dan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 25 bps. Sementara untuk valuta asing pada bank umum mengalami kenaikan sebesar 50 bps.
Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner LPS pada 10 September 2018.
Ketua Dewan Komisiomer LPS Halim Alamsyah mengatakan, kenaikan tingkat suku bunga penjaminan disebabkan kenaikan suku bunga simpanan yang berkelanjutan.
Baca juga: LPS: Bunga Deposito Bank BUKU III dan IV Sudah Mulai Naik
"Kami melihat suku bunga simpanan perbankan masih menunjukkan tren kenaikan dan berpotensi untuk berlanjut sebagai bentuk respon atas kenaikan suku bunga kebijakan moneter," ujar Halim dalam konferensi pers di kantor LPS, Jakarta, Rabu (12/8/2018).
Dengan demikian, jika dirinci, suku bunga penjaminan untuk rupiah di bank umum sebesar 6,5 persen, sedangkan untuk valas sebesar 2 persen. Sementara suku bunga penjaminan BPR menjadi 9 persen.
Halim mengatakan, suku bunga pasar simpanan (SBP) 62 bank benchmark rupiah terpantau masih mengalami kenaikan. SBP Rupiah terpantau naik 12 bps menjadi 5,66 persen pada periode observasi 6 Agustus-4 September 2018. Sementara untuk SBP valuta asing dari 19 bank benchmark sepanjang periode evaluasi 9 Agustus-4 September 2018 juga mengalami kenaikan 10 bps menjadi 0,98 persen.
Halim mengatakan, suku bunga simpanan terus meningkat secara gradual sebagai respon atas kenaikan suku bunga kebijakan moneter. Meski di sisi lain terjadi penurunan pada distance margin yang merupakan respresentasi kenaikan intensitas persaingan antar bank.
"Proses ini kedepan berpotensi mendorong kenaikan lebih lanjut terhadap Tingkat Bunga Penjaminan," kata Halim.
Merujuk pada Peraturan LPS (PLPS) Nomor 2 Tahun 2014, LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam satu tahun, yakni pada minggu kedua bulan Januari, Mei, dan September. Kecuali terjadi perubahan pada kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan.
Melihat dinamika yang terjadi pada pasar keuangan masih cukup tinggi ditambah tren kenaikan suku bunga simpanan masih berlangsung, kata Halim, maka LPS akan tetap melakukan monitoring dan evaluasi terkait kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan.
LPS akan terus melakukan penyesuaian terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan sesuai dengan perkembangan data tingkat bunga simpanan perbankan dan hasil evaluasi atas perkembangan kondisi ekonomi.
Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.
Bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan," kata Halim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.