Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Wajib Beri Perlindungan Hukum bagi Investor

Kompas.com - 12/09/2018, 16:07 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi menyatakan, pemerintah wajib memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi investor seiring dengan niatan mendorong kolaborasi swasta dan BUMN untuk membangun infrastruktur di sektor maritim.

Menurut dia, pemerintah membutuhkan banyak dana untuk melakukan pengembangan infrastruktur bidang maritim. Untuk merealisasikan cita-cita pemerintah membangun poros maritim, pembangunan pelabuhan merupakan pekerjaan rumah mendesak.

Dia mencontohkan, untuk mengurai masalah fundamental dari sisi maritim, pekerjaan rumah pemerintah paling pokok yaitu mengembangkan kawasan penopang Tanjung Priok.

"Sudah ada rencana induk Tanjung Priok, namun karena pembangunan infrastruktur pelabuhan penopang membutuhkan dana besar, maka pemerintah harus membuka kemitraan dengan swasta," ujar Siswanto dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (12/9/2018).

Baca juga: Gandeng Investor, AP II Sebut Pembangunan Bandara Bisa Lebih Cepat

Siswanto menyinggung keseriusan pemerintah untuk mengajak swasta terlibat dalam pengembangan infrastruktur maritim. Menurut dia, investor swasta membutuhkan kepastian perlindungan hukum.

"Contoh paling anyar, yaitu sengketa KCN Marunda yang merupakan perusahaan kemitraan dari swasta dan KBN yang BUMN, namun malah digugat oleh KBN sendiri,” ucap dia.

Dalam kasus KCN Marunda, investor swasta yakni PT Karya Tekhnik Utama (KTU) pada 2004 memenangi tender pengembangan kawasan C01 Marunda yang dilakukan PT Kawasam Berikat Nusantara (KBN). Keduanya kemudian bersepakat membentuk usaha patungan PT Karya Citra Nusantara atau KCN, dengan porsi kepemilikkan KBN sebesar 15 persen dengan goodwill berupa bibir pantai, dan KTU sebanyak 85 persen dengan ketentuan menyediakan seluruh investasi pembangunan dan pengembangan dermaga yang letaknya di perairan.

KCN bertugas membangun infrastruktur berupa Pier 1, 2, dan 3. Total investasi untuk perampungan tersebut telah menyedot dana triliunan rupiah.

Akan tetapi, belakangan KBN merasa tak puas dengan pembagian kepemilikkan. Bahkan, melalui gugatan hukum yang turut melibatkan pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku pemberi konsesi kepada KCN, KBN mengklaim kepemilikan seluruh aset Pelabuhan Marunda.

“Kasus KCN Marunda merupakan salah satu acuan yang mencerminkan kalau pemerintah belum serius menggandeng swasta, siapa yang mau diajak kerjasama dengan mengeluarkan dana triliunan, setelah itu digugat dan diambil seluruh asetnya pula,” kata Siswanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com