Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub: Asosiasi Pengusaha Transportasi Setuju Menggunakan B20

Kompas.com - 12/09/2018, 17:03 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menyatakan sejumlah asosiasi pengusaha transportasi telah setuju menggunakan bahan bakar biodiesel atau B20.

Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Organisasi Angkutan Darat (Organda), Gaikindo, dan Agen Pemegang Merk (APM) disebut telah menandatangani kesepakatan untuk penggunaan B20 pada truk dan angkutan darat lainnya.

"Ada empat poin yang kemudian disepakati oleh pihak asosiasi dan APM mengenai pending issue yang membuat operator ragu-ragu menggunakan B20," kata Budi dalam jumpa pers di Gedung Kemenhub Jakarta, Rabu (12/9/2018).

Poin pertama, lanjut Budi, APM menjamin kendaraan baru yang diproduksi siap memakai B20. Dengan demikian, APM juga menyesuaikan segala macam komponen di dalam kendaraan untuk sesuai dengan B20, terutama di bagian penyaring atau filter-nya.

Baca juga: Implementasi B20 Lancar, Devisa Hemat 2,3 Miliar Dollar AS

Kedua, APM mendorong pihak asosiasi untuk menggunakan B20 dengan cara memperpendek pemeriksaan berkala. Menurut Budi, APM sepakat membuat servis berkala tiap 5.000 kilometer sekali setelah pada sebelumnya ada yang 10.000 kilometer dan 15.000 kilometer.

"Poin ketiga adalah asosiasi pengusaha angkutan mendukung penggunaan B20, tetapi dengan catatan mendapatkan jaminan pemeliharaan dari APM dan berkaitan demgan itu APM minta diberikan kesempatan untuk diskusi internal," sambung Budi.

Adapun poin keempat adalah para pengusaha dari asosiasi angkutan tersebut meminta jaminan distribusi dan kualitas B20 dari pemerintah.

"Soal itu, nanti saya akan kirimkan surat ke Pertamina untuk menanyakan mengenai jaminan kualitas B20 karena asosiasi ini masih mempertanyakan soal campurannya," kata Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com