Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Transportasi Online, Kemenhub Bakal Ganti PM 108

Kompas.com - 12/09/2018, 19:45 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana mengganti Peraturan Menteri (PM) Perhubungan 108 yang mengatur penyelenggaraan taksi dan kendaraan umum lain, seperti taksi dan ojek online.

"Saat ini PM 108 posisinya masih digugat di Mahkamah Agung (MA) dan belum ada putusannya, tetapi kami siapkan rancangan atau draf untuk menggantikan PM 108," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, kepada awak media di Jakarta, Rabu (12/9/2018).

Budi menambahkan, jika dalam PM 108 semua basis transportasi baik konvensional maupun online dijadikan satu, maka dalam PM terbaru nanti angkutan sewa online dan non-online bakal dipisah.

Adapun PM terbaru tersebut akan dibuat ketika sudah ada putusan dari MA. Budi menyampaikan bahwa saat ini PM 108 masih bisa digunakan dan diikuti.

"Perbedaannya paling nanti paling begini, pasal-pasal yang pernah dianulir pada PM 32 dan 26 itu sementara kita masukkan semuanya. Jadi nanti begitu ada keputusan jelas dan tegas baru akan saya drop, tetapi saya belum lakukan itu sekarang," jelas Budi.

Terkait rencana tersebut, Budi pun menyatakan telah menyampaikannya ke para pengendara taksi dan ojek online yang tergabung di dalam Gerangan Hantam Aplikator Nakal (Gerhana).

"Saya bilang ke Gerhana, kalau saya nanti buat aturan baru sebagai pengganti aturan PM 32, 26 dan, 108 dan bisa saya selesaikan dan semua asosiasi atau aliansi saya akan libatkan, apakah kalian penuhi itu mau ikut? Mereka bilang iya mau ikut. Harapan saya sih begitu," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com