Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Minta Perusahaan Pembayaran Asing Ikuti Aturan Indonesia

Kompas.com - 14/09/2018, 05:50 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia meminta perusahaan pembayaran asing untuk mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia. Sebab, BI baru-baru ini menemukan transkasi pembayaran asing pada toko (merchant) yang menfasilitasi para wisatawan mancanegara di Bali.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko menyebutkan, perusahaan asing tersebut belum melakukan kerja sama dengan perusahaan penyelenggara jasa sistem keuangan (PJPS) lokal sesuai dengan aturan yang telah ditentukan dengan BI. Atau, jika sudah bekerja sama dengan perusahaan lokal, perusahaan pembayaran asing juga harus terhubung dengan bank lokal kategori BUKU 4.

"Selama ini case-nya ada 2 macam, sudah kerja sama dengan domestik tapi belum ada bank BUKU 4-nya, atau belum kerja sama sama sekali," ujar dia ketika memberi penjelasan kepada awak media di Gedung BI, Kamis (13/9/2018).

Dia menjelaskan, untuk PJPS asing yang sama sekali belum menggandeng perusahaan lokal telah dihentikan sistem transaksinya. Dia juga mengarahkan agar mereka sesegera mungkin melakukan kerja sama dengan perusahaan switching domestik.

Baca juga: Ada GPN, 2 Perusahaan AS Ini Berpotensi Kehilangan Rp 5,7 Triliun

"Jadi sekarang diarahkan ke kerja sama kalau bisa tahun ini sudah beres. Jadi turis tetap bisa datang dan bisa menggunakan instrumen dari luar yang kerja sama dengan dalam negeri," jelas dia.

Namun, Onny tidak merinci lebih jauh perusahaan pembayaran apa saja yang telah masuk dan beroperasi di Indonesia.

Selain itu, dia juga menegaskan agar transaksi pembayaran yang dilakukan oleh setiap wisatawan mancanegara dari PJPS asing tersebut dilakukan dengan mata uang rupiah yang telah dikonversi.

"Nanti untuk konversi, ada fee yang bisa dibagi antara yang di luar dan di dalam (negeri) jadi fair bisnisnya," ujar dia.

Dengan bekerja sama dengan perusahaan pembayaran dalam negeri, maka transaksi perusahaan pebayaran asing akan terhubung dengan sistem GPN. Sehingga, seluruh transaksi yang dilakukan dapat dimonitor dari dalam negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Whats New
CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

Whats New
Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com