Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Panggil Asosiasi Pengemudi Online

Kompas.com - 14/09/2018, 16:31 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasca-pencabutan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan 108 oleh Mahkamah Agung (MA), Kementerian Perhubungan memanggil para pengendara online untuk melakukan pertemuan.

Pertemuan itu dilakukan untuk membahas aturan pengganti PM 108 guna mengatur operasional taksi dan ojek online.

Asosiasi Driver Online (ADO) menjadi salah satu pihak yang diundang oleh Kemenhub dalam hal ini Direktur Angkutan dan Multimoda Ahmad Yani dalam pertemuan tersebut.

Ketua Umum ADO Christansen FW menyatakan kurang lebih ada 16 asosiasi yang diundang dalam pertemuan tersebut. Dia menyatakan kemungkinan besar pertemuan tersebut membahas aturan pengganti PM 108 yang dicabut MA beberapa waktu lalu.

Baca juga: Bulan Depan, Aturan Baru soal Taksi Online Diterbitkan

"Tentunya kementerian sudah ada draft sebagai penggantinya, tapi yang jelas dari kami menyampaikan menolak bila perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi karena kan ini yang dihembuskan pemerintah bahwa aturan berikutnya aplikasi menjadi transportasi dan kita menolak hal tersebut," sebut dia di Gedung Karsa Kemenhub, Jakarta, Jumat (14/9/2018).

Penolakan itu terjadi lantaran para pengemudi taksi maupun ojek online tak ingin menjadi buruh outsourcing.

"Karena kita kan pemilik aset sendiri, kita punya kendaraan sendiri, kita bayar sendiri kenapa kita ini pelaku usaha mandiri mau dijadikan seperti outsourcing lagi. Cuma ya ini untuk lebih detilnya kita masih belum tahu dan kita masih belum tanya makanya mudah-mudahan penjelasan hari ini ada titik terang," kata Christansen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com