Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naik Tipis, Upah Buruh Tani Agustus 2018 Rp 52.025 Per Hari

Kompas.com - 17/09/2018, 18:35 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatatkan upah nominal harian buruh tani Nasional pada Agustus 2018 naik 0,57 persen dibandingkan dengan bulan Juli 2018. Adapun nilai upah buruh tani saat ini mencapai Rp52.505 per hari.

Kepala BPS Suhariyanto menjelaskan, sebelumnya upah buruh tani di bulan Juli 2018 sebesar Rp 52.379 per hari. Akibat naiknya upah buruh tersebut, terjadi deflasi di perdesaan sebesar 0,3 persen di bulan Agustus.

"Dengan pendapatan yang naik dan ada deflasi di pedesaan, maka dari itu upah riil buruh naik 0,57 persen," jelas dia ketika memberikan keterangan pers kepada awak media di kantornya, Senin (17/9/2018).

Adapun untuk upah buruh informal perkotaan atau buruh bangunan (tukang bukan mandor) meningkat 0,14 persen secara nominal dari Rp 86.276 per hari di Juli 2018 menjadi Rp 86.379 perhari.

Peningkatan upah buruh informal tersebug juga menyebabkan deflasi sebesar 0,05 persen pada bulan Agustus 2018 di perkotaan.

"Sehingga upah riil buruh bangunan pada Agustus 2018 naik 0,19 persen," jelas Suhariyanto.

Di sisi lain, untuk upah buruh potong rambut wanita naik 0,03 persen dari Rp 26.991 menjadi Rp 26.999 per kepala. Sedangkannupah riilnya meningkat 0,08 persen dari Rp 20.122 di bulan Juli 2018 menjadi Rp 20.138 pada Agustus 2018.

Untuk upah pembantu rumah tangga mrningkat 0,21 persen menjadi Rp 398.137 per bulan dari Rp 397.302, dengan upah riil meningkat 0,26 persen menjadi Rp 296.962 dari Rp 296.185.

Sebagai informasi, upah minimal buruh merupakan rata-rara harian yang diterima buruh atas pekerjaan yang telah dilakukannya. Sedangkan upah riil menggambarkan daya beli dari pendapatan yang diterima oleh buruh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com