JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Anggaran DPR RI bersama pemerintah menyepakati nilai tukar rupiah sebagai salah satu poin asumsi makro untuk RAPBN 2019 menjadi Rp 14.500.
Sebelumnya dari hasil pembahasan bersama Komisi XI DPR RI dengan pemerintah, disepakati nilai tukar rupiah untuk tahun depan sebesar Rp 14.400.
"Pertumbuhan ekonomi 5,3 persen, inflasi 3,5 persen, nilai tukar rupiah usulan dari Komisi XI Rp 14.400 jadi Rp 14.500," kata pimpinan Banggar DPR RI Said Abdullah di hadapan peserta rapat pada Selasa (18/9/2018).
Sebelumnya, sejumlah anggota Banggar mendiskusikan dinamika nilai tukar rupiah belakangan ini yang dikaitkan dengan dasar pemerintah mematok asumsi nilai tukar tahun depan sebesar Rp 14.400.
Banyak yang mempermasalahkan pelemahan rupiah, di mana belakangan ini pergerakannya ada pada level Rp 14.800 sampai Rp 14.900.
Menanggapi masukan dari para anggota Banggar, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara yang mewakili pemerintah menyebut memang betul saat ini rupiah termasuk undervalued atau di bawah nilai yang seharusnya.
Suahasil pun memastikan, hitungan pemerintah turut mengacu pada kisaran asumsi nilai tukar rupiah yang ditetapkan Bank Indonesia, yakni dari Rp 14.300 sampai Rp 14.700.
"Melihat kondisi global, pelemahan ini akan berlanjut namun tahun depan tekanan masih tetap akan ada, tapi tidak seberat tahun ini. Maka, kami sepakat dengan range yang disampaikan Bank Indonesia Rp 14.300 sampai Rp 14.700," tutur Suahasil.
Secara spesifik, dari rentang itu, Kementerian Keuangan menyatakan lebih kepada usulan nilai tukar rupiah tahun depan pada level Rp 14.500 sampai Rp 14.600. Setelah melalui sejumlah pertimbangan, diambil jalan tengah dari diskusi antara pemerintah dengan Banggar sehingga disepakati Rp 14.500.
Rapat bersama Banggar kali ini turut menyepakati gini ratio, dari yang sebelumnya di Komisi XI 0,38 sampai 0,39 kini jadi 0,38 sampai 0,385. Berikut rincian asumsi makro tahun 2019 yang disepakati antara pemerintah bersama Banggar melalui rapat siang ini.