Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudah Pinjam Duit ke Bank hingga Jaminan Ekonomi, Ini Alasan Orang Ingin Jadi PNS

Kompas.com - 19/09/2018, 11:03 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 akan segera dibuka. Pembukaan pendaftaran CPNS sangat dinanti-nantikan sebagian orang.

Sebab, jadi PNS merupakan salah satu pekerjaan yang didamba-dambakan sebagian masyarakat Indonesia.

Menurut perencana keuangan, Budi Raharjo, masyarakat Indonesia kebanyakan ingin menjadi PNS karena tergiur akan penghasilannya.

"PNS itu penghasilan mereka tidak sekedar dari gaji, ada tunjangan, dan manfaat lainnya," ujar Budi kepada Kompas.com, Selasa (18/9/2018).

Baca: Benarkah Jadi PNS Bisa Jamin Kehidupan di Hari Tua?

Tak hanya gaji, lanjut Budi, sebagian orang ingin menjadi PNS karena beranggapan di hari tuannya kehidupan mereka akan terjamin. Sebab, para pensiunan PNS akan mendapat dana pensiun tiap bulannya.

Besaran dana pensiun yang didapatkan PNS, yakni 75 persen dari gaji pokok terakhir mereka.

"Saat mereka sudah pensiun mereka akan mendapatkan dana pensiun. Jadi penghasilan mereka tetap berjalan terus meski sudah tidak kerja," kata Budi.

Berikut kelebihan jika bekerja sebagai PNS:

1. Tunjangan kinerja


Tunjungan merupakan tambahan seseorang dalam sebuah pekerjaan. Namun, tak semua pekerjaan seorang mendapatkan tunjangan. Ada beberapa tahapan tersendiri untuk mendapatkan itu.

Ketika Anda menjadi PNS, pastinya seseorang mudah mendapatkannya. Biasanya, tunjangan kinerja akan diterima seseorang bersamaan dengan gaji pokok tiap bulan.

Aturan mengenai tunjangan bagi PNS diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dengan demikian, ada kepastian setiap PNS mendapatkannya.

2. Tunjangan pensiun

Kelebihan seseorang mengingkan menjadi PNS adalah adanya tunjangan pensiun. Beberapa perusahaan lain, ada yang memberikan dan ada yang langsung mendapatkan pesangon.

Namun untuk PNS, sistem tunjangan akan dibayarkan sampai PNS tersebut meninggal. Aturan mengenai tunjangan bagi PNS diatur dalam Pasal 91 di Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

 

3. Mudah mendapatkan pinjaman bank

Selain mendapatkan berbagai tunjangan, PNS juga diberikan kemudahan ketika ingin mengambil pinjaman di bank.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com