Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Formasi Khusus Untuk Penerimaan CPNS, Ini Detilnya

Kompas.com - 19/09/2018, 13:02 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2018 dengan kuota sebanyak 238.015 lowongan. Lowongan tersebut didominasi formasi tenaga pendidik. Di samping formasi reguler, ada beberapa formasi khusus yang disediakan untuk kelompok tertentu.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan mengatakan, tak ada kuota tertentu yang disediakan untuk formasi khusus tersebut. Mereka tetap harus melewati seleksi sebagaimana CPNS lainnya.

"Kuota tidak disebut secara umum. tergantung dari kebutuhan instansi itu." ujar Ridwan kepada Kompas.com, Kamis (19/9/2018).

Ridwan mengatakaan, tak ada yang membedakan proses seleksi fomasi reguler dengan khusus. Hanya saja, passing grade dari beberapa tesnya berbeda.

Misalnya, kata Ridwan, untuk kompetensi dasar ada tiga subtes, yaitu tes wawasan kebangsaan passing gradenya 75, intelijensi umum passing gradenya 80, dan karakteristik pribadi passing gradenya 183. Sementara Passing grade kumulatif untuk kategori cumlaude, misalnya, sebesar 298 dengan nilai intelijensi umum minimal 85.

Apa saja formasi khusus untuk penerimaan CPNS tahun ini?

1. Formasi Khusus Cumlaude

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018, disebutkan bahwa untuk kementerian dan lembaga di pusat, kuota untuk CPNS cumlaude sebesar 10 persen dari jumlah formasi. Sementara di daerah 5 persen dari jumlah formasi.

Ada dua kategori dalam formasi ini, yaitu untuk lulusan dalam negeri dan luar negeri. Untuk lulusan dalam negeri, syarat yang harus dipenuhi yakni harus lulus dengan predikat pujian. Selain itu, universitas dan program studi saat kelulusan berakreditasi A.

Sementara itu untuk cumlaude lulusan luar negeri, harus ada penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusan setara 4 oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

2. Formasi Khusus Disabilitas

Adapun syarat bagi peserta formasi ini yakni usianya 18-35 tahun dan memiliki Surat Keterangan Dokter terkait jenis atau tingkat disabilitasnya. Untuk kebutuhan Kementerian dan Lembaga, minimum 2 persen dari jumlah formasi. Sementara di daerah minimum 1 persen dari jumlah formasi.

3. Formasi Khusus Putra Putri Papua/Papua Barat

Syaratnya adalah peserta merupakan keturunan Papua atau Papua Barat berdasarkan garis keturunan orangtua asli Papua. Kemudian, melampirkan akta kelahiran dan surat keterangan lahir, serta surat keterangan dari Kepala Desa atau Kepala Suku.

4. Formasi Khusus Diaspora

Halaman:
Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com